Hargo.co.id, GORONTALO – Peserta ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi, mengalami pembatalan sepihak oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara.

Salah satu peserta seleksi, Yoman Entu, menjelaskan, sebelum dirinya melamar di salah satu instansi pemerintahan Gorontalo Utara, terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak BKPP atau Pansel, dan menyatakan dirinya mempunyai kesempatan untuk melakukan proses seleksi PPPK.
“Saya sebelum mendaftar, saya konsultasi dulu untuk mempertanyakan apakah boleh mendaftar dininstansi lain selain tempat saya bekerja. Kemudian saya menunggu kalau ada sanggahan, yang pada akhirnya ternyata tidak ada sanggahan,” jelas Yoman.

Untuk selanjutnya, tahapan ujian dirinya mengikuti selama dua hari di Mes Haji Gorontalo dan dari hasil ujian tersebut Yoman menempati peringkat kedua.
“Saya dinyatakan lulus, saya senang sekali. Namun, kenapa jadi seperti ini. Kelulusan saya dibatalkan, tentu ini kerugian bagi saya yang telah berusaha dan berhasil setelahnya dibatalkan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekertaris BKPP Gorut, Olvin Uno, saat dihubungi mengatakan, surat pembatalan tersebut sudah ada. Dimana, terkait dengan alasan pembatalan tersebut adalah murni kelalaian BKPP.
“Mungkin saking banyaknya dokumen yang harus kami periksa, sehingga ini mungkin terlewati,” pungkas Olvin.(Alosius)