Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan: PPTPKH dapat Percepat Penataan Lahan Kawasan Hutan

×

Bupati Sofyan: PPTPKH dapat Percepat Penataan Lahan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Bupati Sofyan_ PPTPKH dapat Percepat Penataan Lahan Kawasan Hutan
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka sosialisasi PPTPKH-TORA di Hotel Yulia, Selasa (3/3/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Program verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) sebagai sumber tanah objek reforma agraria (TORA) ditegaskan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Berita Terkait:  Treasury Award 2025, Pemkab Gorontalo Borong Tiga Penghargaan

Hal tersebut disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA, Selasa (3/3/2026), di Hotel Yulia.

Menurut Sofyan Puhi, program ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menata kembali status lahan masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Berita Terkait:  Fory Naway Lantik Ketua Pembina Posyandu Kecamatan dan Desa

Fokus utama kebijakan tersebut adalah memberikan legitimasi hukum, guna mencegah konflik agraria sekaligus melindungi hak kepemilikan masyarakat.

“Melalui PPTPKH-TORA, pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama kita,” ujarnya.

Berita Terkait:  Festival Apangi di Desa Molowahu: Merawat Tradisi dan Gerakkan UMKM

Ia menegaskan, penataan kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, kepastian berusaha, serta masa depan masyarakat.

Pasca kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Gorontalo akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Targetkan Pembangunan Kependudukan 2025-2045

Tim teknis akan turun langsung melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah secara cermat serta transparan.

Momentum ini dinilai tepat karena bertepatan dengan pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo yang tengah berlangsung.
Berita Terkait:  Belum Jadi Prioritas Pemerintah, Warga Puncak Patungan Perbaiki Jalan Desa

Sinkronisasi antara penataan kawasan hutan dan RTRW dianggap penting agar kebijakan tata ruang ke depan berbasis pada kondisi riil di lapangan serta memiliki kepastian hukum.

Sofyan Puhi juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait atas dukungan program tersebut, yang dinilai membantu pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Berita Terkait:  Bayar TPP, ADD, Gaji 13 Hingga THR, Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp 100 Miliar

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepastian status lahan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat,

tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi daerah.

Berita Terkait:  Wabup Tonny Tinjau Venue PENAS XVII, Persiapan Masuki Tahap Akhir

“Ketika investor datang untuk berinvestasi, maka lahan yang tersedia harus jelas dan tidak bermasalah. Kepastian hukum akan memberikan kenyamanan serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui program PPTPKH dan TORA

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar: Dapur MBG Yayasan Rumah Inovasi Madani Layak Jadi Rujukan

dapat menghadirkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di Kabupaten Gorontalo.

“Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menata kembali status lahan agar lebih tertib, adil,

Berita Terkait:  Nelson Minta, Mutu Pelayanan RSUD MM Dunda Ditingkatkan

dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tandasnya.(Adv)