Hargo.co.id, GORONTALO – Program verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) sebagai sumber tanah objek reforma agraria (TORA) ditegaskan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH-TORA, Selasa (3/3/2026), di Hotel Yulia.
Menurut Sofyan Puhi, program ini merupakan upaya konkret Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menata kembali status lahan masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah memberikan legitimasi hukum, guna mencegah konflik agraria sekaligus melindungi hak kepemilikan masyarakat.
“Melalui PPTPKH-TORA, pemerintah ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap lahan-lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan kawasan hutan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, kepastian berusaha, serta masa depan masyarakat.
Pasca kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Gorontalo akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor, termasuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Tim teknis akan turun langsung melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan wilayah secara cermat serta transparan.
Momentum ini dinilai tepat karena bertepatan dengan pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gorontalo yang tengah berlangsung.
Sinkronisasi antara penataan kawasan hutan dan RTRW dianggap penting agar kebijakan tata ruang ke depan berbasis pada kondisi riil di lapangan serta memiliki kepastian hukum.
Sofyan Puhi juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait atas dukungan program tersebut, yang dinilai membantu pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepastian status lahan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat,
tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi daerah.
“Ketika investor datang untuk berinvestasi, maka lahan yang tersedia harus jelas dan tidak bermasalah. Kepastian hukum akan memberikan kenyamanan serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui program PPTPKH dan TORA
dapat menghadirkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi di Kabupaten Gorontalo.
“Melalui program ini, pemerintah berkomitmen menata kembali status lahan agar lebih tertib, adil,
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tandasnya.(Adv)












