Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah.
Penetapan dilakukan melalui rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/3/2024).
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yakni jika dikonversi ke rupiah Rp. 40.000 perjiwa.
“Tidak seperti tahun-tahun kemarin yang ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Jumlah Rp 40 ribu itu berlaku bagi semua,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo, Ramli Dj Talalu.
Ramli menjelaskan penerimaan dan penyaluran zakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat yang ada di masing-masing kelurahan. Adapun pembagiannya, harus dibagi habis kepada seluruh mustahaq yang ada di kelurahan dan di kecamatan.
“Semua data penerima kami serahkan ke masing-masing panitia yang ada di kelurahan,” pungkasnya.(*)
Penulis: Deice