Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

×

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

Share this article
Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya
Suasana pembahasan nilai zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Kawal Langsung Usulan Sekolah Rakyat, Pastikan Tak Gugur Administrasi

Penetapan dilakukan melalui rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/3/2024).

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yakni jika dikonversi ke rupiah Rp. 40.000 perjiwa.

Berita Terkait:  Bantu Ambulance untuk Klinik di Hutabohu, Bupati Sofyan Apresiasi Rachmat Gobel

“Tidak seperti tahun-tahun kemarin yang ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Jumlah Rp 40 ribu itu berlaku bagi semua,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo, Ramli Dj Talalu.

Ramli menjelaskan penerimaan dan penyaluran zakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat yang ada di masing-masing kelurahan. Adapun pembagiannya, harus dibagi habis kepada seluruh mustahaq yang ada di kelurahan dan di kecamatan.

Berita Terkait:  Sofyan-Tony Jalani Proses Adat Moloopu

“Semua data penerima kami serahkan ke masing-masing panitia yang ada di kelurahan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Deice

Berita Terkait:  Syukri: Keamanan dan Keselamatan Pengunjung di Objek Wisata Sangat Penting