Hargo.co.id, GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tidak menindak lanjuti laporan ataupun temuan terkait dengan calon legislatif dari Partai Dekokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) daerah pemilihan (Dapil) tiga atas nama Migdat G Abdullah dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Keputusan Bawaslu tersebut diperkuat dengan adanya surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pjb Ketua, Ismail Buna tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam surat yang berkop Bawaslu Gorut dan terbuat dalam formulir B.18 dijelaskan bahwa berdasarkan kajian dan pembahasan sentra Gakumdu Bawaslu Gorut terhadap temuan dengan nomor 002/Reg/TL/PL/Kab/29.05/II/2024 statusnya tidak ditindak lanjuti ketahapan pendidikan dengan alasan itu tadi yakni tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Pada bagian bawah surat tersebut juga memuat catatan bahwa temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Pihak Bawaslu melalui Ismail Buna yang sempat dihubungi tidak banyak memberikan komentar. Dirinya hanya memperkuat putusan yang dikeluarkan.
“Iya untuk laporan tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur,” ungkapnya.
Disisi lain, Ismail mengatakan bahwa dirinya tengah meminta keterangan ahli terkait dengan persoalan laporan lainnya yakni untuk Robinson Puluhulawa.
“Masih berproses dan setelah pihaknya melakukan pembahasan dan lainnya baru akan dilakukan pleno, yang kemungkinan besok malam,” tandasnya.
Terakhir, Ismail menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan keterangan lebih karena masih sementara bertugas untuk mengambil keterangan ahli.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman