Bawaslu

Tak Penuhi Unsur, Kasus Caleg PDIP di Gorut Dihentikan Bawaslu

×

Tak Penuhi Unsur, Kasus Caleg PDIP di Gorut Dihentikan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Surat Keterangan Bawaslu.
Surat Keterangan Bawaslu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tidak menindak lanjuti laporan ataupun temuan terkait dengan calon legislatif dari Partai Dekokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) daerah pemilihan (Dapil) tiga atas nama Migdat G Abdullah dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Polemik Erman Katili: Bawaslu Provinsi Gorontalo Dinilai Lalai Jalankan Tupoksi

Keputusan Bawaslu tersebut diperkuat dengan adanya surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pjb Ketua, Ismail Buna tertanggal 18 Maret 2024.

Dalam surat yang berkop Bawaslu Gorut dan terbuat dalam formulir B.18 dijelaskan bahwa berdasarkan kajian dan pembahasan sentra Gakumdu Bawaslu Gorut terhadap temuan dengan nomor 002/Reg/TL/PL/Kab/29.05/II/2024 statusnya tidak ditindak lanjuti ketahapan pendidikan dengan alasan itu tadi yakni tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Berita Terkait:  Lewat TOT, Bawaslu Pohuwato Perkuat Kapasitas Saksi Peserta Pemilu

Pada bagian bawah surat tersebut juga memuat catatan bahwa temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Pihak Bawaslu melalui Ismail Buna yang sempat dihubungi tidak banyak memberikan komentar. Dirinya hanya memperkuat putusan yang dikeluarkan.

Berita Terkait:  Terindikasi Langgar Netralitas di Medsos, 2 Oknum ASN Bone Bolango Dibidik Bawaslu

“Iya untuk laporan tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur,” ungkapnya.

Disisi lain, Ismail mengatakan bahwa dirinya tengah meminta keterangan ahli terkait dengan persoalan laporan lainnya yakni untuk Robinson Puluhulawa.

Berita Terkait:  Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

“Masih berproses dan setelah pihaknya melakukan pembahasan dan lainnya baru akan dilakukan pleno, yang kemungkinan besok malam,” tandasnya.

Terakhir, Ismail menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan keterangan lebih karena masih sementara bertugas untuk mengambil keterangan ahli.(*) 

Berita Terkait:  Awasi Kampanye Peserta, Amran: Kita Memastikan Pelaksanaannya Sesuai Koridor Aturan

Penulis: Alosius M. Budiman