Hargo.co.id, GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Pohuwato akhirnya menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga Kampanye (APK) yang berseliweran di pinggiran jalan, tak terkecuali Baliho Caleg yang terpampang di papan Reklame Duhiadaa.
Dipimpin Ketua dan Anggota Bawaslu, Yolanda Harun dan Amran Hulubangga, penertiban APS juga didampingi unsur Satpol PP, TNI-Polri serta Pengawas Kecamatan setempat.
Dalam penertiban tersebut, tim melakukan penyisiran di beberapa wilayah Kecamatan, dimulai dari Kecamatan Dengilo, Paguat, hingga Kecamatan Marisa, Buntulia hingga Kecamatan Duhiadaa. Nampak, sejumlah baliho caleg DPR RI, DPRD Provinsi hingga kabupaten yang dinilai melanggar, tak luput dari penertiban.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, didampingi Anggota, Amran Hulubangga, menyampaikan, dalam penertiban tersebut Bawaslu Pohuwato mengerahkan dua tim, dimana untuk Tim 1 dimulai dari Kecamatan Dengilo, berlanjut ke Kecamatan Paguat dan Kecamatan Marisa serta Kecamatan Buntulia sebagian.
“Sementara untuk tim II yang dipimpin pak Munawar itu dari Kecamatan Popayato Barat hingga Kecamatan Wanggarasi. Penertiban selama dua hari,” kata Yolanda saat ditemui di lokasi penertiban APS Caleg.
Sebelumnya, dijelaskan Yolanda, Bawaslu Kabupaten Pohuwato sudah melakukan beberapa kali pemberitahuan kepada
masing-masing Partai Politik peserta pemilu terkait pengggunaan APS sebelum akhirnya
dilakukan penertiban dengan melibatkan Satpol PP serta Pengawas Kecamatan di masing-masing wilayah.
“Kita di Bawaslu sudah melakukan upaya terbaik dengan memberikan himbauan kepada seluruh peserta pemilu,
yang dilanjutkan dengan saran perbaikan dan terakhir pasca penetapan Daftar Calon Tetap diberikan himbauan lagi,
setelahnya berikan waktu selama 2 hari untuk Partai Politik peserta Pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri.
Sampai saat ini ternyata masih ada APS yang menyerupai APK, sehingga perlu adanya penertiban secara serentak dari kita ditingkatan Kabupaten,” ungkapnya.
Dalam penertiban, diuraikan Yolanda, pihaknya menertibkan APS yang memenuhi unsur pelanggaran.
Diantaranya APS yang memuat unsur kampanye berupa meyakinkan masyarakat,
mengandung unsur ajakan, menyampaikan citra diri, program kerja hingga visi-misi dari peserta pemilu itu sendiri.
“Ketika ketiganya itu ada (memenuhi), maka itu tidak boleh masuk dalam alat peraga sosialisasi. Nah apa yang kita lakukan sekarang bahwa menghilangkan unsur-unsur itu tadi. Intinya kita menghilangkan unsur kampanyenya, jadi ketika ada unsur (kampanye) dan dihilangkan maka itu tidak menjadi Alat peraga Kampanye.
Sehingga saran kita ke teman-teman Peserta, selain menutup kalau misal bisa ditutup silahkan dihilangkan unsurnya secara mandiri,
nah kalau misal tidak bisa ya maka kita turun (tertiibkan),” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili