Bawaslu

Ikut Penjaringan Cabup di Parpol, Sekda Kabgor Diduga Langgar Netralitas ASN

×

Ikut Penjaringan Cabup di Parpol, Sekda Kabgor Diduga Langgar Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Ikut Penjaringan Cabup di Parpol, Sekda Kabgor Diduga Langgar Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Kabgor, Alexander Kaaba ketika diwawancarai wartawan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Roni Sampir diduga melanggar netralitas ASN lantaran mengikuti penjaringan bakal Cabup dan Cawabup di sejumlah parpol.

Berita Terkait:  Terindikasi Langgar Netralitas di Medsos, 2 Oknum ASN Bone Bolango Dibidik Bawaslu

Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Roni Sampir ini pun telah diplenokan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Dari hasil rapat pleno tersebut, Bawaslu memutuskan untuk meneruskan hasil penelusuran di lapangan

yang diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP).

Berita Terkait:  Pemkab Bone Bolango Buka Suara Soal Bawaslu Tolak NPHD Rp. 9 Miliar

“Hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami sudah membuat LHP dan sudah kami plenokan. LHP tersebut akan kami teruskan ke komisi aparatur sipil negara,” ujar Ketua Bawaslu Kabgor, Alexander Ka’aba.

Alexander juga menjelaskan, jika penerusan LHP tersebut berdasarkan fakta-fakta dilapangan yang ditemukan,

namun yang akan menentukan melanggar atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan KASN.

Berita Terkait:  Hentikan Kasus Caleg Hanura, Bawaslu Gorut Dituding Pilih Kasih

“Untuk dugaan pelanggaran yang menentukan ada di Komisi Aparatur Sipil Negara, kami meneruskan LHP ini berdasarkan fakta-fakta dari hasil penelusuran yang kita sudah lakukan,” tambah Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan jika LHP tersebut akan segera diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera dalam waktu dekat.

Berita Terkait:  Lukman Ismail Dkk Resmi Adukan Erman Katili ke DKPP

“Ijin malam ini juga kami kirim ke Bawaslu Provinsi, karena untuk melakukan penerusan LHP ke KASN harus mendapat persetujuan Bawaslu provinsi,” tutup Alex.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan 

Berita Terkait:  Polemik Erman Katili: Bawaslu Provinsi Gorontalo Dinilai Lalai Jalankan Tupoksi