Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan posko kawal hak pilih secara serentak di seluruh Indonesia, Rabu (26/6/2024).
Posko kawal hak pilih dibuat guna dijadikan wadah bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024.

Poskonya bisa diakses di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan, berdasarkan catatan pihaknya,
terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih
dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,” tandas Lolly ketika memberikan arahan pada kegiatan konsolidas media yang berlangsung di Gorontalo, Rabu (26/6/2024).
Lolly menjelaskan, sesuai denga Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, posko kawal hak pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian patroli pengawasan kawal hak pilih yang digelar sejak 26 Juni hingga 27 November 2024.
“Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih sendiri meliputi lima hal. Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,” sambung Lolly.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya
seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,
pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
“Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilwako tahun ini,” tambah Lolly.
Metode lainnya diantaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan Coklit.(Rls)