Hargo.co.id, GORONTALO – Kendatipun belum masuk pada masa Kampanye, sejumlah calon sementara Anggota DPRD justru mulai curi star duluan. Maraknya baliho-baliho yang mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu pun ramai berseliweran di beberapa daerah, termasuk beberapa calon dari Partai Politik di Pohuwato.
Terkait fenomena “curi start” tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato angkat bicara.
Ketua Bawaslu, Yolanda Harun, yang didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat

dan Humas, Amran Hulubangga, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munawar
saat ditemui di Kantor Bawaslu Pohuwato mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran.
“Terkait Bacaleg yang memasang APK itu jelas melanggar, karena sudah melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum ada penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Pohuwato,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, Sabtu (9/9/2023).
Senin nanti, kata Yolanda, pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan kepada masing-masing Partai Politik peserta pemilu.
“Insya Allah hari Senin surat imbauan tersebut akan diantarkan ke Parpol yang terdaftar sebagai Peserta Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga, berharap dengan dikeluarkannya imbauan ini para Bacaleg di Kabupaten Pohuwato tidak lagi memasang APK dalam bentuk apapun.
“Serta tidak melakukan sosialisasi yang bersifat mengajak, dan lain sebagainya,” imbuh Amran.(*)
Penulis: Riyan LagiliĀ