BawasluHeadline

Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

×

Caleg Dilarang Pasang APK, Bawaslu: Belum Waktunya

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pohuwato
Ilustrasi, Logo Bawalsu. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kendatipun belum masuk pada masa Kampanye, sejumlah calon sementara Anggota DPRD justru mulai curi star duluan. Maraknya baliho-baliho yang mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu pun ramai berseliweran di beberapa daerah, termasuk beberapa calon dari Partai Politik di Pohuwato.

Berita Terkait:  IKA HPMIG Makassar Siapkan Agenda Pengukuhan Kepengurusan Periode 2025–2029

Terkait fenomena “curi start” tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato angkat bicara.

Ketua Bawaslu, Yolanda Harun, yang didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat

dan Humas, Amran Hulubangga, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munawar

saat ditemui di Kantor Bawaslu Pohuwato mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye merupakan pelanggaran.

Berita Terkait:  Umat Buddha Gorontalo Mulai Persiapkan Perayaan Hari Raya Waisak

“Terkait Bacaleg yang memasang APK itu jelas melanggar, karena sudah melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum ada penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Pohuwato,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, Sabtu (9/9/2023).

Senin nanti, kata Yolanda, pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan kepada masing-masing Partai Politik peserta pemilu.

Berita Terkait:  Gegara Postingan di Medsos, Seorang Pria di Kabgor Dikeroyok Menggunakan Sajam

“Insya Allah hari Senin surat imbauan tersebut akan diantarkan ke Parpol yang terdaftar sebagai Peserta Pemilu,” katanya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga, berharap dengan dikeluarkannya imbauan ini para Bacaleg di Kabupaten Pohuwato tidak lagi memasang APK dalam bentuk apapun.

Berita Terkait:  Piala Adipura 2023, Merlan: Penghargaan Milik Kita Semua

“Serta tidak melakukan sosialisasi yang bersifat mengajak, dan lain sebagainya,” imbuh Amran.(*)

Penulis: Riyan Lagili 

Berita Terkait:  Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kompleks Depo Pertamina Gorontalo