HeadlineKota Gorontalo

Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

×

Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

Sebarkan artikel ini
PBB-P2, Bayar Pajak dan Retribusi Pakai QRIS, Nooryanto Nggak Bikin Repot
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Hari ini, 31 Oktober 2023 merupakan batas waktu bagi warga Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

badan keuangan

Untuk itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak, akan dikenai sanksi denda 2 persen.

“Kalau ada yang bayar lewat dari tanggal 31 Oktober, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan (Wajib pajak) akan dijatuhi sanksi denda 2 persen,” ucap Nooryanto, Selasa (31/10/2023).

badan keuangan

Nooryanto menjelaskan, sanksi 2 persen itu, dikalkulasikan dengan total pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Contohnya, ungkap Nooryanto, jika PBB yang harus dibayarkan Rp. 1 juta, maka dendanya Rp. 20 ribu.

“Denda PBB adalah nilai PBB yang harus dibayarkan saat sudah lewat jatuh tempo pembayaran. Pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan, tentunya pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran. Bayangkan jika per bulan saja dendanya sudah cukup besar, apalagi jika menunggak bertahun-tahun,” tutur Nooryanto.

Dia menambahkan, penerapan denda PBB yang merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan ini,

berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

“PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi, tanah atau bangunan,” jelas Nooryanto.

Untuk pembayaran PBB-P2 sendiri, kata Noooryanto, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi e-Biliu dan yanjak. Bisa juga, tambah dia, lewat quick response code Indonesian standard (QRIS) dan m-Banking BSG, BRI dan BNI.

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Kos-kosan di Kompleks Kampus II IAIN Terbakar

“Kalaupun tidak bisa secara daring, wajib pajak bisa melakukan pembayaran di kantor kelurahan,

kantor badan keuangan, kantor pos dan tempat-tempat atau loket pembayaran lain yang telah ditetapkan,” pungkas Nooryanto.(*)

Penulis: Rendi Wardani Fathan