Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Windra Lagarusu menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Windra Lagarusu menuturkan, proses pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan BMD berjalan dengan baik.
Sebelumnya, kata Windra Lagarusu, Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut, telah dibahas oleh anggota DPRD periode sebelumnya.
“Dan saat ini pembahasannya dilanjutkan kembali. Untuk progres pembahasannya cukup baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Windra Lagarusu, untuk rujukan regulasi diatasnya sedikit ada perubahan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024.
“Dengan adanya Permendagri, tentu Ranperda Pengelolaan BMD juga harus disesuaikan dengan Permendagri tersebut, sebagai rujukan hukum diatasnya,” kata Windra Lagarusu.
Dalam kesempatan itu, Windra Lagarusu juga mengungkapkan bahwa daerah belum memiliki payung hukum sendiri, karena pengelolaan BMD selama ini langsung merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Sehingga perlu ada aturan dalam hal ini Perda yang secara khusus memayungi pengelolaan BMD tersebut.
“Agar dalam pengelolaannya akan lebih maksimal, lebih ada kepastian. Dan pembahasannya telah sampai pada pasal 91,” ujar Windra Lagarusu.
Jika pembahasannya lancar dan maksimal kata Windra Lagarusu, diperkirakan satu atau dua bulan kedepan Ranperda tersebut akan segera diparipurnakan.
“Rencananya pekan berjalan ini, pembahasan akan dilanjutkan kembali bersama dengan OPD pengampuh seperti Badan Keuangan dan Bagian Hukum,” tandasnya.(Alosius)












