Legislatif

Dekab Gorut Maksimalkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD

×

Dekab Gorut Maksimalkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD

Share this article
Dekab Gorut Maksimalkan Pembahasan Ranperda Pengelolaan BMD
Komisi III DPRD Gorut saat melakukan pembahasan Ranperda BMD bersama OPD terkait.

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) Windra Lagarusu menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Berita Terkait:  Maksimalkan Perencanaan dan Pelaksanaan Program, OPD Wajib Berkoordinasi

Windra Lagarusu menuturkan, proses pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan BMD berjalan dengan baik.

Sebelumnya, kata Windra Lagarusu, Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut, telah dibahas oleh anggota DPRD periode sebelumnya.

Berita Terkait:  Rahmat: Perda Pajak dan Retribusi Mampu Dorong PAD

“Dan saat ini pembahasannya dilanjutkan kembali. Untuk progres pembahasannya cukup baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Windra Lagarusu, untuk rujukan regulasi diatasnya sedikit ada perubahan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024.

Berita Terkait:  Terkait Ranperda BMD Gorut, Indikator dan Penjelasan jadi Perhatian Pansus

“Dengan adanya Permendagri, tentu Ranperda Pengelolaan BMD juga harus disesuaikan dengan Permendagri tersebut, sebagai rujukan hukum diatasnya,” kata Windra Lagarusu.

Dalam kesempatan itu, Windra Lagarusu juga mengungkapkan bahwa daerah belum memiliki payung hukum sendiri, karena pengelolaan BMD selama ini langsung merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Berita Terkait:  Zulfikar Minta, Program OPD Harus Tepat Sasaran

Sehingga perlu ada aturan dalam hal ini Perda yang secara khusus memayungi pengelolaan BMD tersebut.

“Agar dalam pengelolaannya akan lebih maksimal, lebih ada kepastian. Dan pembahasannya telah sampai pada pasal 91,” ujar Windra Lagarusu.

Berita Terkait:  Hari Ini, Pansus LKPJ Bupati Gorut Mulai Action

Jika pembahasannya lancar dan maksimal kata Windra Lagarusu, diperkirakan satu atau dua bulan kedepan Ranperda tersebut akan segera diparipurnakan.

“Rencananya pekan berjalan ini, pembahasan akan dilanjutkan kembali bersama dengan OPD pengampuh seperti Badan Keuangan dan Bagian Hukum,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Masa Bakti Aparat Desa Bakal Diatur, Diko: Tak Perlu Was-Was Jika Pilkades