Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Cisadane, Ismail Amin terpaksa mempolisikan warganya bernama IB alias Iswanto (37). Iswanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan barang tajam ke Polres Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/2/2025).
Kepada penyidik, Ismail mengungkapkan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari terlapor, yakni di dorong dan juga pengrusakan barang-barang yang ada di Gedung Posyandu Desa Cisadane.
Menurut Amin saat itu, saat itu dirinya tengah berada di dalam gedung Posyandu, tiba-tiba datanglah terlapor sambil membawa barang tajam jenis arit sambil berteriak kepada mereka yang berada di dalam gedung Posyandu agar segera mengeluarkan kayu yang berada di tempat tersebut.
Hal itu dikarenakan tanah tersebut merupakan milik orang tuanya atau bapaknya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah berkata demikian, terlapor kemudian keluar dari pagar Posyandu dan langsung mendekati pelapor yang saat itu telah berada di jalan depan gedung Posyandu tersebut.
Pada saat terlapor berjalan mendekat kearah pelapor, disitu terlapor langsung mendorong pelapor sambil berkata
“Mo ba lawan ngana aya? (Mau melawan kamu kades?)”.
Melihat Kades Cisadane tidak memberikan tanggapan ataupun reaksi terhadap sikapnya tersebut, terlapor kemudian masuk ke dalam gedung Posyandu kembali dan langsung merusak fasilitas yang ada dalam gedung Posyandu tersebut.
Selain itu, juga ada barang-barang lain yang oleh terlapor dikeluarkan dari dalam gedung Posyandu
ke arah jalan depan gedung dan langsung dibanting sehingga meja tersebut rusak.
Terkait laporan ini, Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjutinya dengan memeriksa pelapor dan juga terlapor.
“Kami telah menindak lanjuti laporan tersebut dan memeriksa pelapor dan juga terlapor,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya tentu pihaknya, kata Arianto masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi
dan juga hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak keluarga yang sempat ditemui awak media mengatakan bahwa persoalan ini pemicunya adalah tanah.
Terinformasi untuk tanah tersebut menurut keluarga terlapor milik orang tua mereka
yang sampai saat ini belum dibayar, namun telah digunakan untuk membangun gedung Posyandu. (Alosius)