Kab. Gorontalo

Diancam Pake Sajam, Kades Cisadane Gorut Polisikan Warganya

×

Diancam Pake Sajam, Kades Cisadane Gorut Polisikan Warganya

Share this article
Diancam Pake Sajam, Kades Cisadane Gorut Polisikan Warganya
Kades Cisadane, Ismail Amin tengah diancam warganya, IB alias Irwanto, Rabu (19/2/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Cisadane, Ismail Amin terpaksa mempolisikan warganya bernama IB alias Iswanto (37). Iswanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dengan barang tajam ke Polres Gorontalo Utara (Gorut), Rabu (19/2/2025).

Berita Terkait:  Kabupaten Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah Harganas Ke-33 Tingkat Provinsi

Kepada penyidik, Ismail mengungkapkan dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari terlapor, yakni di dorong dan juga pengrusakan barang-barang yang ada di Gedung Posyandu Desa Cisadane.

Menurut Amin saat itu, saat itu dirinya tengah berada di dalam gedung Posyandu, tiba-tiba datanglah terlapor sambil membawa barang tajam jenis arit sambil berteriak kepada mereka yang berada di dalam gedung Posyandu agar segera mengeluarkan kayu yang berada di tempat tersebut.

Berita Terkait:  LHP LKPD 2024: Pemkab Gorontalo Raih Opini WTP, Kado Manis di Awal Pemerintahan Sofyan-Tonny

Hal itu dikarenakan tanah tersebut merupakan milik orang tuanya atau bapaknya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah berkata demikian, terlapor kemudian keluar dari pagar Posyandu dan langsung mendekati pelapor yang saat itu telah berada di jalan depan gedung Posyandu tersebut.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Komit Sukseskan Program TMMD Kodim 1315

Pada saat terlapor berjalan mendekat kearah pelapor, disitu terlapor langsung mendorong pelapor sambil berkata

“Mo ba lawan ngana aya? (Mau melawan kamu kades?)”.

Berita Terkait:  113 Pemangku Adat di Kabgor Terima Honorarium dan Pakaian Khas

Melihat Kades Cisadane tidak memberikan tanggapan ataupun reaksi terhadap sikapnya tersebut, terlapor kemudian masuk ke dalam gedung Posyandu kembali dan langsung merusak fasilitas yang ada dalam gedung Posyandu tersebut.

Selain itu, juga ada barang-barang lain yang oleh terlapor dikeluarkan dari dalam gedung Posyandu

ke arah jalan depan gedung dan langsung dibanting sehingga meja tersebut rusak.

Berita Terkait:  Lantik PAW Anggota BPD Gandasari, Roni Ingatkan Soal Tugas dan Tanggungjawab

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto mengatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjutinya dengan memeriksa pelapor dan juga terlapor.

“Kami telah menindak lanjuti laporan tersebut dan memeriksa pelapor dan juga terlapor,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Tingkatkan Produksi Pertanian, Pemkab Gorontalo Bagikan Alsintan ke Poktan

Untuk selanjutnya tentu pihaknya, kata Arianto masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi

dan juga hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak keluarga yang sempat ditemui awak media mengatakan bahwa persoalan ini pemicunya adalah tanah.

Berita Terkait:  SPIP Harus jadi Elemen dari Budaya Kerja

Terinformasi untuk tanah tersebut menurut keluarga terlapor milik orang tua mereka

yang sampai saat ini belum dibayar, namun telah digunakan untuk membangun gedung Posyandu. (Alosius)