Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas, Oknum Pejabat di Pohuwato Masuk Radar Bawaslu

×

Diduga Langgar Netralitas, Oknum Pejabat di Pohuwato Masuk Radar Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Netralitas ASN
Ilustrasi netralitas ASN

Hargo.co.id, GORONTALO – Ditengah tahapan Pemilu 2024 yang tengah bergulir, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pohuwato justru diduga melanggar aturan soal netralitas.

badan keuangan

Akibatnya, oknum yang diketahui menjabat Sekretaris di salah satu badan di lingkungan Pemkab Pohuwato itu diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dirangkum, Dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu oknum pejabat di Kabupaten Pohuwato itu bermula dari

badan keuangan

adanya laporan warga tentang beredarnya vidio oknum ASN di akun media sosial Tiktok yang menggunakan stiker salah satu Calon Presiden.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Pohuwato pun segera melakukan pleno

yang kemudian hasil pleno tersebut Bawaslu Pohuwato melakukan penelusuran

hingga mengklarifikasi laporan tersebut kepada yang bersangkutan.

Tak sampai disitu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut, Bawaslu juga telah menyurati Kepala BKPPD guna memintakan data yang bersangkutan.

Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, menyebutkan, atas dugaan pelanggaran tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu tadi kita lakukan pleno, hasil itulah yang kita tindaklanjuti dalam bentuk penelurusuran. Setelahnya, kita pleno terhadap hasil penulusuran, sehingga untuk syarat formil materil sudah terpenuhi, sekarang kita konsultasikan ke Bawaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti,” ungkap Amran, saat ditemui, Jumat (3/11/2023).

Lanjut kata Amran, Bawaslu Pohuwato juga telah memintakan klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan. Hanya saja, kata Dia, hasil penulusuraan dan hasil klarifikasi yang bersangkutan tidak dapat disampaikan secara gamblang ke publik.

“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah dimintai keterangan, nah terhadap apa yang menjadi hasil penulusuran kami, itu tidak dapat disampaikan karena menjadi informasi yang dikecualikan,” urainya.

Berita Terkait:  Awasi Kampanye Peserta, Amran: Kita Memastikan Pelaksanaannya Sesuai Koridor Aturan

Disinggung perihal sanksi, Amran menyebutkan hal itu merupakan

ranah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengingat yang bersangkutan merupakan

ASN aktif di Kabupaten Pohuwato.

“Pada prinsipnya sanksi bukan di kita Bawaslu tapi di Instansi terkait dalam hal ini KASN,

jadi kita tidak bisa berikan penjelasan pasti apa sanksi yang nantinya akan diterapkan.

Tapi intinya hari ini kita sudah melakukan konsiultasi ke Bawaslu Provinsi atas hasil penulusuran kami,” pungkasnya.(*)

Penulis: Riyan Lagili