Hargo.co.id, GORONTALO – Keputusan Bawaslu Kabupaten Gorut tidak menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Caleg Hanura, berinisial RP dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu dinilai pilih kasih.
Sebab, menurut tokoh pemerhati Gorut, Yos, putusan Bawaslu dari tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu hanya laporan Caleg PDIP, Herson Hadi yang ditingkatkan ke penyidikan.
“Apa bedanya kasus Caleg lainnya dengan yang dihentikan tersebut. Ada bukti ada juga rekaman video atas kasus lainnya, tapi kenapa hanya satu saja yang dilanjutkan,” ungkap Yos.
Pemberhentian kasus RP sendiri dilakukan melalui rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (21/3/2024) malam dan berakhir Jumat (22/03/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Selanjutnya, putusan dituangkan dalam surat berkop Bawaslu Kabupaten Gorut, Formulir Model B.18 tentang pemberitahuan status laporan.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Gorut terhadap laporan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/29.05/II/2024 tertanggal 28 Februari 2024, status laporan tidak ditindak lanjuti ketahap penyidikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Ketua Ismail Buna dan tertanggal 22 Maret 2024. Usai rapat malam itu, komisioner Bawaslu Gorut tidak banyak memberikan komentar.
Sandi Buna juga hanya berbincang sebentar dengan awak media dan menjelaskan sedikit bahwa tidak cukup bukti atau tidak ada saksi yang melihat RP menyerahkan barang bukti yang dilaporkan tersebut.
Pasca pleno tersebut, sejumlah awak media mencoba menghubungi komisioner Bawaslu via pesan aplikasi WhatsApp, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut tak mendapat tanggapan dari komisioner Bawaslu.
“Sikap Bawaslu ini jangan sampai dinilai pilih kasih. Harus transparan dan jika tidak memenuhi unsur harus ada penjelasan konkrit,” tegas Yos.
Tak hanya Yos, Rolly salah satu aktivis juga mengkritik sikap Bawaslu. Dirinya mengatakan bahwa harusnya semua laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilanjutkan saja biar nanti ditangani oleh Gakkumdu.
“Di Gakkumdu ada pihak-pihak yang berwewenang dan juga memiliki legalitas dalam hal penyidikan.
Nantinya ketika selesai dilakukan Sidik dan ada kesimpulan barulah dikuatkan keputusannya oleh Bawaslu
sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang diatur,” tukas Rolly.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ












