Hargo.co.id, GORONTALO – Seiring dengan tahapan pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sedang berlangsung, Baliho sebagai alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai berseliweran di setiap sudut kota.

Di Kabupaten Pohuwato, Bawaslu bekerja sama dengan seluruh stakeholder akan menindak tegas Baliho yang dianggap melanggar aturan.
Penertiban Baliho “Offside” ini pun akan dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik maupun masing-masing Bacaleg.

Anggota Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga menyebutkan, langkah penertiban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing peserta pemilu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai instansi penegakan Perda.
“Terhadap penertibanya itu akan dilakukan oleh Satpol-pp yang akan didampingi oleh Bawaslu,” tuturnya usai rapat koordinasi bersama KPU Pohuwato, Bagian Hukum Setda Pohuwato, Kesbangpol, Satpol PP serta Panwascam, Senin (3/10/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun menyampaikan,
kaitan dengan Baliho maupun spanduk (alat peraga sosialisasi) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK),
pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada masing-masing parpol untuk
menyesuaikan kembali alat peraga sosialisasi (APS) yang sesuai dengan aturan PKPU.
“Nah terhadap Baliho atau spanduk yang terpasang di papan reklame, ketika diduga memenuhi unsur (pelanggaran), kami akan berikan saran perbaikan ke LO partai, dalam hal ini partai politik,” tutupnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkab Pohuwato, Owin Mohi mengungkapkan,
pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam hal ini Satpol PP,
akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kepemiluan termasuk kampanye
yang kemudian bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Nah tentunya dalam pelaksanaan kampanye maupun sosialisasi yang dilaksanakan oleh para caleg
ini kan menggunakan ruang yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Nah, terkait dengan ruang ini, di daerah itu dibatasi dengan Perda 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Jadi penekanan kita sebetulnya bukan hanya pada pelaksanaan kampanyenya, atau sosialisasi dan sebagainya,
tapi semua pelaksanaan kegiatan itu tidak bisa serta merta mengambil ruangan,
karena bisa saja dia masuk dalam jalur hijau yang memang dilarang untuk dipasangi baliho atau spanduk,” jelas Owin panjang lebar.
Dicontohkan Owin, misalnya untuk baliho atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon yang ada di ruas jalan.
“Misalnya kemudian para caleg yang asal saja menggunakan pohon-pohon baliho nya di Paku disitu. Itu tidak boleh. Juga kaitan dengan ruang publik lainya misalnya taman, sebagai contoh caleg atau timnya langsung menggunakan itu (taman), itu tidak boleh,” urainya.(*)
Penulis: Riyan Lagili