Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga rancangan perauran daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna yang diselenggarakan Selasa (5/9/2023).

Ketua DPRD Syam T Ase menngatakan, tiga Ranperda ini telah melalui proses pembahasan dalam tahapan pembicaraan Tingkat I, yakni rapat paripurna 2 dan proses pembahasan bersama sebelumnya baik oleh panitia khusus (Pansus) DPRD maupun komisi yang ditugaskan dalam pembahasan beserta instansi terkait.
“Dimana, ranperda ini telah melalui proses harmonisasi oleh kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan juga sudah beroleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Syam.

Ia mengungkapkan, dari hasil fasiltasi tersebut terdapat beberapa masukkan untuk perubahan yang perlu dilakukan penyempurnaan, terhadap masing-masing ranperda. Oleh pihaknya, berbagai masukkan diakomodir melalui penyesuaian dan penyempurnaan.
“Apa yang akan kita putuskan nanti akan bermanfaat bagi penyelenggaraan kegiatan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini, khususnya bagi kemaslahatan masyarakat,” tandasnya.(*)
Penulis: Deice