Legislatif

RDP Polemik Hutan Desa, Nasir Giasi Warning Tim Amdal

×

RDP Polemik Hutan Desa, Nasir Giasi Warning Tim Amdal

Sebarkan artikel ini
RDP
RDP Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pohuwato terkait polemik peralihan kawasan Hutan Desa, Selasa (18/7/2023). (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Menindak lanjuti aduan masyarakat desa Hulawa, Kecamatan Buntulia terkait polemik upaya peralihan kawasan hutan desa, gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berita Terkait:  Anggota dan Pejabat Sekretariat DPRD Berangkat Umroh, Nasir Titip Doakan Daerah

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023) itu, dipimpin langsung Ketua DPRD, Nasir Giasi.

hari keluarga nasional

Di hadiri unsur Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo, Perusahaan Pertambangan, Pemerintah Kecamatan Buntulia, Kepala Desa Hulawa, serta masyarakat,

RDP yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Pohuwato itu, turut dihadiri pula Ketua Komisi II, Rizal Pasuma, Ketua Komisi III Beni Nento, Sekretaris Komisi III, Al Amin Uduala, dan Anggota DPRD Isna Mbuinga, Iwan Abay, Inong Nurhamidin serta Muhammad Afif.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Kembali Gelar Pertemuan Bahas Persoalan Pantai Minanga

Di temui usai RDP, Ketua DPRD Nasir Giasi menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari isu yang berkembang terkait pengalihan pengelolaan kawasan hutan desa menjadi kawasan hutan negara. Hal itu kata Nasir, kian berpolemik, hingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengelola kawasan tersebut sebagaimana peruntukan kawasan hutan.

“Ada Permohonan kurang lebih ada 237 ha dari teman-teman LPHD. Di sini titiknya. Kalau tidak diusulkan, ini tidak akan gaduh, riuh, membuat masyarakat stres atas isu tersebut. Dan dua kali pengusulan keduanya ditolak, tidak ada jawaban dari pihak kementerian. Belum ada perubahan karena tidak ada perubahan SK SK kawasan yang keluar. Hari ini masih mengacu pada SK terkait hutan desa,” jelas Nasir.

Berita Terkait:  Cepat Tidaknya Pembahasan APBD-P 2023, Deasy: Tergantung Eksekutif

DPRD disampaikan Politisi Golkar tersebut, tentu akan menempatkan diri untuk tetap berkomitmen mendukung hutan desa tetap utuh. Bahkan, Nasir berujar, DPRD sebagai mitra sejajar pemerintah akan melakukan upaya-upaya penguatan ke kementerian terkait agar tidak terjadi peralihan ijin kawasan hutan yang saat ini diperuntukkan sebagai hutan desa.

“Bentuk komitmen kami agar hutan Desa tetap utuh. Kami akan berangkat ke kementerian. Kami tidak bisa melarang ketika ada permohonan ijin dari pihak-pihak tertentu untuk perubahan kawasan. Tapi, kami akan sampaikan Pertimbangan-pertimbangan ke kementerian.

Insya Allah akan ada penguatan dari kami dan DPRD,” tegas Nasir sembari menambahkan DPRD sebagai lembaga pengawasan yang diberi kewenangan oleh undang-undang,

akan ikut memelototi dinas terkait khususnya tim Amdal untuk tetap berhati-hati mengkaji permohonan perijinan-perijinan yang berkaitan dengan Perhutani.

Berita Terkait:  Hari Ini, Pimpinan DPRD Gorut Defenitif Dilantik

Yang menurutnya, Kehati-hatian tim Amdal akan menentukan masa depan kawasan hutan yang peruntukannya tidak lain adalah keberlangsungan hajat hidup orang banyak dan generasi selanjutnya.

“Kami berharap tim Amdal kita, tim di Dinas Lingkungan Hidup kita berhati-hati untuk mengkaji perijinan-perijinan Perhutani. Sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan peralihan itu termasuk di Taluditi, Dengilo dan sebagainya. Dan kami minta itu harus dipelajari dengan baik.

Kita tidak ingin hutan ini dikuasai oleh corporate-corporate (perusahaan, red) yang kemudian justru akan merusak lingkungan yang hari ini sudah banyak yang menyebabkan banjir dan bencana alam lainya.

Kita tidak akan mewariskan itu kepada generasi-generasi kita,” pesan mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo itu.(*)

Berita Terkait:  Temuan dan Rekomendasi BPK, Deasy: Harus Diselesaikan dalam 60 Hari

Penulis: Riyan Lagili