Legislatif

DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Dua Ranperda

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan Dua Ranperda

Share this article
Dua Ranperda resmi jadi perda Kabupaten Gorontalo
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase saat memimpin pelaksanaan paripurna ke-14. (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni penyelenggaraan kearsipan daerah dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Gorontalo resmi disahkan menjadi Perda.

Berita Terkait:  Aleg PKS Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Gorut

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (4/12/2023).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase pengesahan dua Ranperda tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

Berita Terkait:  Roman: Pemkab Gorontalo Harus Komit dengan Program yang Direncanakan

“Pembahasan Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan telah dilakukan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Syam saat memimpin rapat paripurna.

Hasil dari fasiltasi tersebut, lanjut Syam, terdapat beberapa masukan perubahan dan penyempurnaan, terhadap masing-masing Ranperda. Masukan yang diberikan selanjutnya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi.

Berita Terkait:  Aleg DPRD Bonbol Pastikan Pendidikan Jadi Prioritas Anggaran Daerah

“Kami berharap, semoga apa yang akan kami putuskan dan sepakati bersama hari ini merupakan hasil yang terbaik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Syam.

Untuk diketahui, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah dan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2023.(*) 

Berita Terkait:  Pekan Depan, Dekab Gorut Kembali Bahas Ranperda BMD

Penulis: Deice