Hargo.co.id, GORONTALO – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni penyelenggaraan kearsipan daerah dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Gorontalo resmi disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan persetujuan yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (4/12/2023).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase pengesahan dua Ranperda tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
“Pembahasan Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, dan telah dilakukan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Syam saat memimpin rapat paripurna.
Hasil dari fasiltasi tersebut, lanjut Syam, terdapat beberapa masukan perubahan dan penyempurnaan, terhadap masing-masing Ranperda. Masukan yang diberikan selanjutnya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi.
“Kami berharap, semoga apa yang akan kami putuskan dan sepakati bersama hari ini merupakan hasil yang terbaik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” harap Syam.
Untuk diketahui, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan daerah dan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2023.(*)
Penulis: Deice