Hargo.co.id, GORONALO – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) barang milik daerah (BMD).
Aryati yang juga Ketua Pansus Ranperda BMD menuturkan, pada pembahasan nanti, pihaknya akan fokus pada kertas kerja dari Badan Keuangan melalui Bidang Aset dan Pendapatan dan juga Sekertariat Daerah (Setda) melalui Bagian Umum dan Bagian Hukum.
Sebagaimana diketahui, Pansus BMD memberikan waktu selama seminggu kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
“Sehingga, minggu depan kita akan fokus di kertas kerjanya badan keuangan melalui bidang aset dan pendapatan. Kemudian Setda melalui bagian umum dan bagian hukumnya. Jadi, menu itu yang nanti akan kita bahas dalam diskusi yang akan datang,” ungkap Aryati Polapa.
“Karena kita ketahui bersama bahwa Badan Keuangan melalui Bidang Aset dan Pendapatan
serta Setda melalui Bagian Umum dan Bagian Hukum, multifungsi terkait pengelolaan aset ini,” tambahnya.
Dalam artian baik OPD maupun Bagian yang ada di Sekertariat Daerah memiliki fungsi beragam mulai dari perencanaan, proses, dan penatausahaan.
“Semua punya fungsi, tetapi ketika terjadi mutasi atau terkait kondisi daripada barang milik daerah itu sendiri yang ini dalam keadaan baik rusak atau rusak ringan, kalau perlu itu harus ada laporannya setelah akumulasi di bidang aset. Nah, ini kan perlu pengelolaannya harus seperti itu,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman