Hargo.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa benar ada panggilan untuk Airlangga atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
“Benar, ada pemeriksaan (Airlangga Hartarto), ada panggilan,” ucap Ketut pada Selasa (18/7), dikutip dari CNNindonesia.com
Dalam kasus ini sendiri, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ungkap Ketut.
Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya,
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Selain itu ada juga saksi berinisial SH dan juga AS yang seorang PNS di kementrian tersebut.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)
dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ujar Ketut.