Metropolis

Enggan Lunasi Hutang Ratusan Juta, Oknum Caleg di Bone Bolango Digugat ke Pengadilan

×

Enggan Lunasi Hutang Ratusan Juta, Oknum Caleg di Bone Bolango Digugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Tergugat Mangkir, Oknum Caleg, Hutang
Ilustrasi Caleg

Namun sebelum proses penyelesaian hutang tersebut dilaksanakan, lanjut Rio, pihak tergugat kembali mengirim orang untuk meminjam dana lagi senilai Rp. 30 juta dengan perjanjian akan menyelesaikan seluruh pinjaman dalam jangka waktu tujuh bulan sesuai kesepakatan.

Berita Terkait:  Terduga Pelaku Pencurian Mainhole Proyek Revitalisasi Pertokoan Ditetapkan Tersangka

badan keuangan

“Pada November 2015 dan pada tahun 2020, kembali lagi tergugat mengutus orang untuk meminjam dana dengan total senilai Rp. 100 juta. Saat melakukan peminjaman, proses penyelesaian hutang yang pertama dan kedua belum diselesaikan,” tegas Rio.

Setelah tenggang waktu perjanjian pelunasan hutang selesai, tambah Rio, pihak penggugat kemudian menghubungi tergugat melalui orang yang diutus, namun tidak membuahkan hasil.

Berita Terkait:  Aliansi Masyarakat Bone Bolango Gelar Aksi di Center Point, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Bansos

badan keuangan

“Penggugat sempat bertemu dengan tergugat, namun itupun tidak lama waktunya, dan tergugat menyerahkan cek atas nama CV. Alfaith senilai Rp. 45 juta. Sayangnya, setelah dicek, ternyata cek tersebut kosong,” kata Rio.

Menurut Rio, akibat perbuatan RD, kliennya mengalami kerugian Rp. 230 juta. Angka itu, kata dia, belum termasuk hal-hal yang disepakati kedua belah pihak.
Berita Terkait:  Bawa Obat Terlarang, Seorang Pelajar Diringkus Polisi