Namun sebelum proses penyelesaian hutang tersebut dilaksanakan, lanjut Rio, pihak tergugat kembali mengirim orang untuk meminjam dana lagi senilai Rp. 30 juta dengan perjanjian akan menyelesaikan seluruh pinjaman dalam jangka waktu tujuh bulan sesuai kesepakatan.
“Pada November 2015 dan pada tahun 2020, kembali lagi tergugat mengutus orang untuk meminjam dana dengan total senilai Rp. 100 juta. Saat melakukan peminjaman, proses penyelesaian hutang yang pertama dan kedua belum diselesaikan,” tegas Rio.
Setelah tenggang waktu perjanjian pelunasan hutang selesai, tambah Rio, pihak penggugat kemudian menghubungi tergugat melalui orang yang diutus, namun tidak membuahkan hasil.
“Penggugat sempat bertemu dengan tergugat, namun itupun tidak lama waktunya, dan tergugat menyerahkan cek atas nama CV. Alfaith senilai Rp. 45 juta. Sayangnya, setelah dicek, ternyata cek tersebut kosong,” kata Rio.