Persoalan wanprestasi ini sendiri, ucap Rio, telah mulai disidangkan pada Kamis (21/12/2023). Sayangnya, pada sidang pertama tersebut, RD tidak menghadirinya.
“Sidang ditunda, karena tergugat tidak hadir. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Kamis 28 Desember pekan depan,” tandas Rio dan berharap tergugat RD bisa hadir pada sidang yang diagendakan pekan depan itu, agar tak menganggu aktivitasnya sebagai caleg.
“Biar masalah ini segera selesai dan tidak mengganggu aktivitas RD, saya harap beliau bisa hadir pada sidang berikutnya,” harap Rio.
Dugaan perbuatan wanprestasi yang dilakukan RD terinformasi tidak hanya kali ini saja. Caleg dari kaum perempuan ini, terinformasi pernah melakukan hal yang sama di salah satu perusahaan pembiayaan.(Tim Redaksi)