Hargo.co.id, GORONTALO – Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Dungingi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, sekitar tanggal 15 Juni 2024.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, membenarkan jika pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 13.30 Wita, team rajawali telah berhasil mengungkap serta mengamakan pelaku curanmor yakni IAA (23) warga kelurahan Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan pelaku, menurut Kompol Leonardo, berawal ketika pihaknya menerima laporan pencurian motor,
team rajawali melakukan penyelidikan atas hilangnya satu unit sepeda motor warna putih
dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pelaku curanmor mengarah pada IAA dan team rajawali melakukan pencarian terhadap IAA, hingga pada 2 September 2024 medapat informasi jika IAA berada di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Jadi, setelah menerima informasi IAA ada di wilayah jds kecamatan Kota utara,
lalu team rajawali langsung mendatangi dan mengamakan IAA, kemudian dari hasil interogasi awal
IAA mengaku jika dirinya yang telah mengambil sepeda motor tersebut”, jelas Kompol Leonardo
Ditambahkan Kompol Leonardo, dari hasil pemeriksaan IAA bahwa setelah melakukan pencurian motor, sepeda motor tersebut talah dijual dengan harga Rp. 3.600.000
“Selain mengamankan IAA, team rajawali juga mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual,
satu buah hendphone merek Invinix warna hitam, satu buah behel motor beat streat warna hitam,
dan satu buah obeng warna merah,” terang Kompol Leonardo.
“Saat ini IAA yang merupakan residivis kasus pencurian beserta barang bukti sudah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut,” utup Kompol Leonardo.(Jun)