Gorontalo

Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan

×

Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan

Share this article
Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail ketika memimpin Apel Korpri yang berlangsung di Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Gaji ke-14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret, serta TPP THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dicairkan.

Berita Terkait:  Kuota Peserta GHM 2025 Hampir Penuh, Danial: Bukti Tingginya Minat Warga

Hal ini diumumkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Apel Korpri yang berlangsung di Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025).

“Untuk pencairan TPP THR sejak kebijakan ini saya tetapkan dan sampaikan untuk dibayar 100 persen, sudah dapat diproses mulai hari ini 19 maret 2025. Kecepatan pencairannya tergantung pada masing-masing OPD,” ungkap Gusnar Ismail.

Berita Terkait:  Penjagub Tandatangani Kelengkapan Dokumen Revisi Ranperda RTRW

Pencairan gaji ke-14 sudah dilakukan sejak tanggal 18-19 Maret 2025 pada 28 OPD dengan besaran penghasilan

satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Usul Perluasan Kota Gorontalo ke DPR RI

Sama halnya dengan pencairan TPP THR yang dibayarkan 100 persen mulai hari ini.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 dengan ketentuan yang sama.

Berita Terkait:  Penyelesaian Batas Wilayah dengan Sulteng Masih Menggantung, Gusnar Prihatin Nasib Petani Gorontalo

Dalam amanatnya, Gubernur menganjurkan agar gaji ke-13 yang nanti diperoleh ASN ini dikhususkan untuk biaya sekolah anak. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan dan penerima tunjangan.

Sementara untuk kebijakan Non ASN Non Database yang dilakukan melalui mekanisme outsourcing,

Berita Terkait:  Gorontalo Karnaval Karawo 2024 Jadi Momen Perkuat Identitas dan Kebanggan Daerah

kata gubernur lagi, pemprov telah melakukan proses sesuai kebijakan.

Pencairan gaji ke-14 dan TPP THR ini ditandai dengan pemberian secara simbolis kepada ASN oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. (Rls) 

Berita Terkait:  Gusnar Ajak Masyarakat Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Memajukan Gorontalo