Gorontalo

Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan

×

Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Gorontalo Mulai Dibayarkan
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail ketika memimpin Apel Korpri yang berlangsung di Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar baik yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Gaji ke-14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Maret, serta TPP THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dicairkan.

Berita Terkait:  Balai POM Gorontalo Harap Media Terus Kawal Kasus Peredaran Makanan dan Obat-obatan Ilegal

Hal ini diumumkan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Apel Korpri yang berlangsung di Museum Purbakala, Kota Gorontalo, Rabu (19/3/2025).

“Untuk pencairan TPP THR sejak kebijakan ini saya tetapkan dan sampaikan untuk dibayar 100 persen, sudah dapat diproses mulai hari ini 19 maret 2025. Kecepatan pencairannya tergantung pada masing-masing OPD,” ungkap Gusnar Ismail.

Berita Terkait:  Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Pencairan gaji ke-14 sudah dilakukan sejak tanggal 18-19 Maret 2025 pada 28 OPD dengan besaran penghasilan

satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.

Berita Terkait:  Tutup Turnamen Mini Soccer HPMIG, Gubernur Serahkan Bonus Rp 15 Juta

Sama halnya dengan pencairan TPP THR yang dibayarkan 100 persen mulai hari ini.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025 dengan ketentuan yang sama.

Berita Terkait:  Hadiri Harganas ke- 30, Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo: Fokus Penurunan Stunting

Dalam amanatnya, Gubernur menganjurkan agar gaji ke-13 yang nanti diperoleh ASN ini dikhususkan untuk biaya sekolah anak. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan dan penerima tunjangan.

Sementara untuk kebijakan Non ASN Non Database yang dilakukan melalui mekanisme outsourcing,

Berita Terkait:  Ini Pesan Penjagub untuk Kontingen PMR Peserta Jumbara Nasional IX

kata gubernur lagi, pemprov telah melakukan proses sesuai kebijakan.

Pencairan gaji ke-14 dan TPP THR ini ditandai dengan pemberian secara simbolis kepada ASN oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah. (Rls) 

Berita Terkait:  "Blue Fund" Diperkenalkan di Gorontalo