Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG), Ridwan Yasin, melaporkan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara dari partai Golkar, Nurjana Yusuf, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah.
Ridwan Yasin mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini sebagai bentuk perhatian kepad daerah agar kedepan tidak terjadi lagi pemungutan suara ulang (PSU).
“Di tengah kondisi keuangan daerah saat ini, tentu kita sangat sayangkan karena berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen oleh calon wakil bupati yang diusung oleh partai Golkar tersebut berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Gorut pekan kemarin dan terungkap sesuai dengan riwayat pendidikan yang bersangkutan lulus pendidikan lanjutan atas pada tahun 2012.
“Sementara, calon wakil bupati ini, tahun 2009-2014 duduk sebagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertanyaannya ijazah mana yang digunakan?,” tegas Ridwan.
Disini ada kesenjangan, kata Ridwan. Jika merunut dari riwayat pendidikan, tahun 2009 itu, calon wakil bupati ini masih menempuh pendidikan tingkat menengah sesuai riwayat pendidikan dalam profil calon.
“Sehingga, disini ada dugaan pemalsuan dokumen, jika dokumen saat ini yang diverifikasi dan dinyatakan sah,
maka dokumen yang sebelumnya bagaimana?,” ujarnya.
Sehingga Ridwan dan kawan-kawan berharap agar laporan tersebut dapat ditindak lanjut oleh Bawaslu
dan juga sebagai wujud pengawasan terhadap pengawasan demokrasi.
Pihak Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Budi Hartono yang menerima langsung berkas tersebut mengatakan
bahwa laporan tersebut akan mereka terima dan proses lebih lanjut.
“Nantinya kami akan buat berita acara, kemudian berkas ini akan diserahkan ke komisioner Bawaslu
untuk dilakukan evaluasi guna melihat keterpenuhan syarat materil dan formil,” tandasnya.(Alosius)