Kab. Gorontalo Utara

Jelang PSU, Satu Cawabup Gorut Diadukan ke Bawaslu Gegara Dugaan Ijazah Palsu

×

Jelang PSU, Satu Cawabup Gorut Diadukan ke Bawaslu Gegara Dugaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Jelang PSU, Satu Cawabup Gorut Diadukan ke Bawaslu Gegara Dugaan Ijazah Palsu
FPDG saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Cawabup Golkar ke Bawaslu Gorut, Rabu (19/3/2025). (Foto: Alosius M. Budiman)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG), Ridwan Yasin, melaporkan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara dari partai Golkar, Nurjana Yusuf, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah.

Berita Terkait:  Polemik Pulau Saronde, Pemkab Gorut akan Pertemukan Pengelola dengan Warga

Ridwan Yasin mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini sebagai bentuk perhatian kepad daerah agar kedepan tidak terjadi lagi pemungutan suara ulang (PSU).

“Di tengah kondisi keuangan daerah saat ini, tentu kita sangat sayangkan karena berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Data Kemiskinan: Thariq Sebut Banyak Data Tak Sesuai Kondisi Lapangan

Indikasi atau dugaan pemalsuan dokumen oleh calon wakil bupati yang diusung oleh partai Golkar tersebut berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Gorut pekan kemarin dan terungkap sesuai dengan riwayat pendidikan yang bersangkutan lulus pendidikan lanjutan atas pada tahun 2012.

“Sementara, calon wakil bupati ini, tahun 2009-2014 duduk sebagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertanyaannya ijazah mana yang digunakan?,” tegas Ridwan.

Berita Terkait:  Sekda Gorut Buka Sosialisasi dan Kampanye PLP2B

Disini ada kesenjangan, kata Ridwan. Jika merunut dari riwayat pendidikan, tahun 2009 itu, calon wakil bupati ini masih menempuh pendidikan tingkat menengah sesuai riwayat pendidikan dalam profil calon.

“Sehingga, disini ada dugaan pemalsuan dokumen, jika dokumen saat ini yang diverifikasi dan dinyatakan sah,

Berita Terkait:  Pj Bupati Gorut, Tito Karnavian Tunjuk Sila Botutihe

maka dokumen yang sebelumnya bagaimana?,” ujarnya.

Sehingga Ridwan dan kawan-kawan berharap agar laporan tersebut dapat ditindak lanjut oleh Bawaslu

Berita Terkait:  Anggaran Tak Cukup, PSU Pilkada Gorut Terancam Tidak Bisa Dilaksanakan

dan juga sebagai wujud pengawasan terhadap pengawasan demokrasi.

Pihak Bawaslu yang diwakili oleh Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran,

Berita Terkait:  Kades Ilangata Barat Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Praktek PETI

Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Budi Hartono yang menerima langsung berkas tersebut mengatakan

bahwa laporan tersebut akan mereka terima dan proses lebih lanjut.

Berita Terkait:  Gorontalo Utara Lampaui Target Nasional Perekaman KTP El

“Nantinya kami akan buat berita acara, kemudian berkas ini akan diserahkan ke komisioner Bawaslu

untuk dilakukan evaluasi guna melihat keterpenuhan syarat materil dan formil,” tandasnya.(Alosius) 

Berita Terkait:  Gorut Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama