Kab. Gorontalo Utara

Seleksi PPPK di Sejumlah OPD Gorut Diduga Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

×

Seleksi PPPK di Sejumlah OPD Gorut Diduga Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Seleksi PPPK di Sejumlah OPD Gorut Diduga Tak Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Ilustrasi PPPK.

Hargo.co.id, GORONTALO – Perekrutan pegawai perjanjian dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Gorut prosesnya diduga tidak sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Berita Terkait:  BNPT: Teroris dan Radikalisme Seperti Penyakit Mental

Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian ini, tak hanya terjadi di satu dinas saja, namun di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorut, dimana ada yang lolos seleksi PPPK, namun statusnya pernah bekerja dan kemudian berhenti, kemudian mendaftar kembali setelah ada seleksi.

Berita Terkait:  Suleman Lakoro Hadiri Bimtek e-Arsip di Manado

Dari hasil seleksi yang diikuti tersebut disinyalir dua orang lulus, namun tidak ada protes yang dilayangkan oleh pihak lain. Walaupun memang ada ketidak puasan namun tidak sampai terjadi protes seperti di Dinas Perhubungan.

Salah satu honorer yang sempat diwawancarai oleh awak media ini, jumlah honor di Satpol PP sebanyak empat puluh lebih.

Berita Terkait:  Bupati Ungkap Tiga Hal Menonjol di Gorut saat HUT ke-78 RI

“Namun yang ikut seleksi jumlahnya melebihi sampai lima puluh lebih,” ungkap Upik, salah satu honorer di Satpol PP, Jumat (17/1/2025).

Upik mengatakan bahwa dirinya juga heran dengan kondisi yang terjadi saat ini, namun pihaknya mengatakan tidak melakukan protes, karena mereka juga sadar dengan hasil ujiannya.

Berita Terkait:  Bupati Thariq Salurkan Serahkan Bantuan Pangan Kepada Masyarakat

“Walaupun kami itu mampu bersaing jika yang ikut hanya honorer saja. Namun bagaimana lagi daerah kasih kebijakan, sehingga yang dulu pernah bekerja lalu berhenti namun diberikan kesempatan yang sama,” tegasnya.

Menurut Upik, harusnya daerah berlakukan sama, jika Yoman diinterfensi kelulusannya, maka perlakuan yang sama juga harus berlaku di dinas lain. Menerima hanya mereka yang sementara bekerja, bukan yang pernah bekerja.(Alosius) 

Berita Terkait:  Kelulusan PPPK Paruh Waktu Gorut akan Ditracking Ulang, Imbas Kekeliruan Pansel