Gorontalo

Direktur RSUD Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian ke BKN

×

Direktur RSUD Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian ke BKN

Share this article
Direktur RSUD Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian ke BKN
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki.

Hargo.co.id, GORONTALO – Jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie yang kini masih ditempati Fitriyanto Rajak berada di ujung proses pergantian.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Tambah 13 Etalase di E-Katalog Lokal

Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Fitriyanto telah dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat. Di saat yang sama, Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan proses pemberhentian Fitriyanto dari jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mengatakan sanksi disiplin tersebut dijatuhkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Fitriyanto selesai dilakukan.

Berita Terkait:  Logo HUT ke-24 Provinsi Gorontalo Didesain Sarat Makna

“Penurunan pangkat itu konsekuensinya. Misalnya kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, itu tidak bisa dilakukan dan akan ditangguhkan,” kata Budiyanto kepada pewarta, Kamis (1/10/2026).

Meski sanksi disiplin telah ditetapkan, proses pemberhentian dari jabatan direktur masih harus melalui tahapan administrasi kepegawaian. Pemprov Gorontalo wajib memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Berita Terkait:  Program SKALA Kemitraan Australia-Indonesia di Gorontalo Resmi Diluncurkan

“Orang yang mau dinonjob itu harus ada pertimbangan teknis (Pertek) BKN. Sekarang proses itu kami ajukan. Begitu keluar Perteknya, Pak Gubernur akan segera menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan,” jelasnya.

Dengan demikian, status Fitriyanto sebagai Direktur RSUD Ainun Habibie saat ini masih menunggu hasil proses di BKN.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Hadiri Pisah Sambut Pangdam XIII/Merdeka di Manado

Budiyanto menjelaskan, Fitriyanto sebelumnya sempat dibebastugaskan selama menjalani pemeriksaan. Namun, setelah proses pemeriksaan selesai dan sanksi disiplin ditetapkan, Fitriyanto kembali menjalankan tugas sebagai direktur.

Kembalinya Fitriyanto ke posisi tersebut, kata Budiyanto, berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit. Sebelumnya, posisi direktur dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh), yang memiliki keterbatasan dalam menandatangani sejumlah dokumen administrasi keuangan rumah sakit.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Tekankan Efektivitas Anggaran di Paripurna Deprov Gorontalo

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran tagihan obat, jasa medis, hingga gaji pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Karena statusnya (Fitriyanto) sebelumnya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan, maka setelah keluar hasil pemeriksaan dan itu sudah ada sanksi disiplin, maka yang bersangkutan secara otomatis kembali menjabat lagi,” terang Budiyanto.

Berita Terkait:  Jambore PKK Gorontalo Tahun 2025 Miliki Tiga Urgensi Penting

Setelah kembali aktif, Fitriyanto juga diminta menuntaskan sejumlah persoalan administrasi yang masih tertunggak di lingkungan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.

Namun, aktifnya kembali Fitriyanto sebagai direktur tidak menghapus sanksi disiplin yang telah dijatuhkan. Penurunan pangkat tetap berlaku, sementara proses pemberhentian dari jabatan terus berjalan sesuai mekanisme kepegawaian.

Berita Terkait:  Kolaborasi Pemprov dan Pemkab Boalemo Berbuah Dana BNPB Rp97 Miliar untuk Infrastruktur Rusak

Di sisi lain, Budiyanto mengungkapkan Fitriyanto telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie.

“Pak Fitriyanto juga sudah ingin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab beliau merasa sudah tidak kondusif lagi di lingkungan kerjanya saat ini,” tandas Budiyanto.(Roy)

Berita Terkait:  Momen Idulfitri, Penjagub Ismail Silaturahmi Bersama Masyarakat dan Forkopimda