Gorontalo

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses, Warga Diminta Proaktif Lengkapi Syarat

×

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses, Warga Diminta Proaktif Lengkapi Syarat

Share this article
Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses, Warga Diminta Proaktif Lengkapi Syarat
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Hargo.co.id, GORONTALO – Proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo hingga kini masih berjalan.

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Apresiasi Sabuk Kamtibmas, Dorong Partisipasi Warga Jaga Daerah

Pemerintah menegaskan, keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan faktor politik, melainkan kendala administratif dan teknis yang belum sepenuhnya tuntas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon masih terkendala pada persyaratan yang berkaitan dengan status kawasan hutan. Hal ini terutama terjadi pada wilayah yang masuk dalam skema perhutanan sosial maupun kawasan hutan konservasi.

Berita Terkait:  Prabowo Terima Lencana Emas dari KTNA, Simbol Dukungan Petani dan Nelayan Indonesia

“Persyaratan kawasan hutan saat ini masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama tahapan alih fungsi kawasan belum selesai, maka penerbitan IPR belum bisa dilanjutkan,” jelas Wardoyo.

Dari 14 koperasi yang telah mengajukan permohonan, baru dua yang mengantongi rekomendasi bupati. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang mulai diberlakukan sejak September 2025.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Studi Tiru Pengembangan e-Katalog di Jawa Barat

Sementara itu, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang tidak memerlukan proses alih fungsi kawasan hutan, justru belum ada pengajuan izin sama sekali.

Wardoyo menegaskan, kewenangan penerbitan IPR saat ini sepenuhnya berada di pemerintah provinsi. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi. Adapun pemerintah kabupaten dan kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.
Berita Terkait:  Sore Ini, Gubernur Gusnar Dijadwalkan Ikuti Upacara Adat Moloopu

Ia juga memaparkan dinamika perubahan regulasi yang mengatur kewenangan sektor pertambangan.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan lintas level pemerintahan, kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memusatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang kembali menarik kewenangan ke pusat.

Berita Terkait:  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai, Pj Gubernur Optimis Bisa Berjalan Baik

Terakhir, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan tersebut kembali didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Dengan kondisi tersebut, Wardoyo mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon IPR,

Berita Terkait:  Jadi Bagian Pembentukan Generasi Penerus, Gusnar: Literasi Bukan Program Tambahan

untuk lebih aktif melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses penerbitan izin dapat segera diselesaikan.

“Ini murni persoalan teknis dan administratif, bukan karena faktor lain. Kami berharap masyarakat dapat proaktif agar prosesnya bisa dipercepat,” pungkasnya.(Rls) 

Berita Terkait:  HUT ke-23 Provinsi Gorontalo, Ismail Pakaya Paparkan Berbagai Capaian