Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Ilangata Barat, Kabupaten Gorut, Kustiyanto Olii membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di desanya.

Surat tersebut tertanggal 6 Februari 2025 dan telah ditandatangani oleh yang Kustiyanto dan dua orang saksi.
Surat yang tembusannya ke penjabat (Pj) Bupati Gorut, Kapolres Gorut, Kejari Gorut, Kesbangpol Gorut, Kadis Lingkungan Hidup, PLN ULP Kwandang, dan Camat Anggrek itu, buntut dari pemberitaan terkait dengan praktek PETI yang ada di desanya.

Pada surat itu, Kustiyanto juga menyatakan bahwa dirinya telah turun langsung mengecek keberadaan PETI dan pengelolaan emas menggunakan tromol, logam berat, senyawa beracun dan alat berat.
Dari hasil turun lapangan tersebut Kustiyanto menemukan bahwa memang benar adanya praktek PETI di desanya.
“Saya tidak terlibat dalam praktek PETI di desa. Dan setelah saya turun langsung, ternyata benar adanya praktek PETI tersebut. Kegiatan pertambangan tidak pernah dilaporkan ke desa maupun ke kepala desa,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil turun lapangan yang dilakukan, Kustiyanto menemukan bahwa
memang benar ada pengolahan emas menggunakan tromol yang dicampur dengan mercuri.
“Ada juga pengolahan ampas atau limbah tromol dengan tong, dan penggunaan alat berat dalam pengolahan PETI,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Kustiyanto juga menerangkan bahwa diduga ada penggunaan listrik secara ilegal
milik PLN dengan kapasitas tinggi yakni 3 Pas.
Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya pemberitaan di media dan juga hasil turun lapangan
pihaknya mendapat tindak lanjut baik dari Pemkab Gorut maupun APH untuk dapat menutup praktek PETI di Desa Ilangata Barat.(Alosius)