Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
Berita Terkait: Sejumlah Jalur Bakal Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf
Powered by Inline Related Posts
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. (Tro)












