Hargo.co.id, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah (KPID).
Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat saerah, fungsional KPID di seluruh provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggungjawab Pemda.
Padahal, dalam UU penyiaran nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penganggaran KPID berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.












