Kota Gorontalo

Ketahuan Selingkuh, ASN Pemkot Gorontalo akan Dipecat

×

Ketahuan Selingkuh, ASN Pemkot Gorontalo akan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ketahuan Selingkuh, ASN Pemkot Gorontalo akan Dipecat
Suasana pelaksanaan kegiatan Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang digelar di Bandhayo lo Yiladia (BLY), Selasa (23/9/2025).

Hargo.co.id, GORONTALO – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang ketahuan selingkuh akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.

Berita Terkait:  Pemeliharaan Sungai Tamalate, Upaya Pemkot Gorontalo Cegah Banjir

Punishment tersebut, menurut Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea relevan dengan dampak yang ditimbulkan lantaran selingkuh. Satu diantaranya, kata Adhan, merusak kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi saya ingatkan kalau ada kedapatan pegawai yang selingkuh maka siap-siap akan di pecat. Karena selingkuh bisa merusak kinerja,” tegas Adhan Dambea dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang digelar di Bandhayo lo Yiladia (BLY), Selasa (23/9/2025).

Berita Terkait:  Strategi Realistis Adhan Berbuah Manis: PAD 2025 Lampaui Target, Tembus Rp 392 Miliar

“Fokus pada tugas saja sayangi keluarga dan anak tidak perlu lagi selingkuh-selingkuhan,” lanjutnya.

Adhan Dambea menekankan bahwa ASN merupakan teladan bagi masyarakat. Karena itu, perilaku pribadi, termasuk urusan rumah tangga, harus dijaga agar tidak menimbulkan citra buruk bagi pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Buka Turnamen Bola Voli Wali Kota Cup IV, Marten: Junjung Tinggi Sportivitas

“ASN harus menjadi contoh yang baik. Jangan sampai ada yang terlibat perselingkuhan, karena hal itu merusak nama baik pribadi, keluarga, melanggar kode etik dan institusi pemerintah,” tegasnya.

Dengan peringatan ini, Wali Kota Adhan Dambea berharap para ASN dapat terus menjaga profesionalisme, integritas, dan keharmonisan rumah tangga, sehingga menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.(Rls) 

Berita Terkait:  Dua Rumah Makan Disanksi Satpol PP Gegara Langgar Jam Operasional Ramadan