Example 728x250
Legislatif

Komisi I Dekab Gorut Mediasi Persoalan Desa Pinontoyonga

×

Komisi I Dekab Gorut Mediasi Persoalan Desa Pinontoyonga

Sebarkan artikel ini
Rahmat Perda, Mediasi Persoalan Desa
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorut akan memediasi persoalan yang terjadi di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi, DPRD Kabgor Apresiasi Desa Tabongo Timur

badan keuangan

Langkah itu diambil oleh Komisi I DPRD Gorut, setelah adanya aduan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Gorut, Rahmat Lamadji mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Pinontayang terkait pelaksanaan program yang belum terealisasi.

Berita Terkait:  APBD-P 2023 Kabupaten Gorut Ditetapkan, Pendapatan Naik 1.7 Persen

badan keuangan

“Pada intinya disini, kami komisi 1 hanya selaku mediator, dan sebagai eksekutor itu dari pihak terkait, seperti Pemdes dan Inspektorat, karena disitu ada bagiannya,” ungkap Rahmat Lamadji.

Lebih lanjut dikatakan Rahmat, dalam melakukan mediasi, pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta klaririfikasi dari sejumlah pihak terkait.

Berita Terkait:  Proyek Taman Isimu Sudah 38 Persen, Hasil Monitoring DPRD Kabgor

Ia juga mengungkapkan, saat turun lapangan, Komisi I DPRD Gorut mendapatkan informasi yang mana persoalan di Desa Pinontayanga sudah dibawah ke ranah hukum.

“Kami tidak menyentuh persoalan yang telah bersinggungan dengan hukum, atau lebih tepatnya, sudah ada persoalan yang dilaporkan ke pihak berwajib, dan itu tidak kami sentuh,” tegasnya.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Resmi Terima Rancangan KUA-PPAS 2024, Deasy: Segera Dibahas

“Kami tidak menerima tembusannya. Jadi kemi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang telah dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuh Rahmat Lamadji.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Pansus Soroti Sejumlah Poin Dalam LKPJ Bupati Gorut 2023