Legislatif

Komisi I Dekab Gorut Mediasi Persoalan Desa Pinontoyonga

×

Komisi I Dekab Gorut Mediasi Persoalan Desa Pinontoyonga

Share this article
Rahmat Perda, Mediasi Persoalan Desa
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Rahmat Lamadji. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorut akan memediasi persoalan yang terjadi di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita Terkait:  Perayaan 1 Muharram di Pohuwato Dinilai Berlebihan, Pemda Bukan Ormas Keagamaan

Langkah itu diambil oleh Komisi I DPRD Gorut, setelah adanya aduan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Gorut, Rahmat Lamadji mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Pinontayang terkait pelaksanaan program yang belum terealisasi.

Berita Terkait:  Aleg Golkar Ngamuk saat Pembahasan APBD di DPRD Kabgor

“Pada intinya disini, kami komisi 1 hanya selaku mediator, dan sebagai eksekutor itu dari pihak terkait, seperti Pemdes dan Inspektorat, karena disitu ada bagiannya,” ungkap Rahmat Lamadji.

Lebih lanjut dikatakan Rahmat, dalam melakukan mediasi, pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta klaririfikasi dari sejumlah pihak terkait.

Berita Terkait:  Kunjungi Pelabuhan Lalape, Aleg Deprov Dapil VI: Kita Buka Ruang Seluas-Luasnya untuk Investor

Ia juga mengungkapkan, saat turun lapangan, Komisi I DPRD Gorut mendapatkan informasi yang mana persoalan di Desa Pinontayanga sudah dibawah ke ranah hukum.

“Kami tidak menyentuh persoalan yang telah bersinggungan dengan hukum, atau lebih tepatnya, sudah ada persoalan yang dilaporkan ke pihak berwajib, dan itu tidak kami sentuh,” tegasnya.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Apresiasi Penyelenggaraan Turnamen Timuato Cup

“Kami tidak menerima tembusannya. Jadi kemi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang telah dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuh Rahmat Lamadji.(*)

Penulis: Alosius M. BudimanĀ 

Berita Terkait:  Fraksi Golkar DPRD Kabgor Desak Pembangunan RSUD MM Dunda Segera Dilanjutkan