Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Gorut akan memediasi persoalan yang terjadi di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Langkah itu diambil oleh Komisi I DPRD Gorut, setelah adanya aduan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Rahmat Lamadji mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Pinontayang terkait pelaksanaan program yang belum terealisasi.
“Pada intinya disini, kami komisi 1 hanya selaku mediator, dan sebagai eksekutor itu dari pihak terkait, seperti Pemdes dan Inspektorat, karena disitu ada bagiannya,” ungkap Rahmat Lamadji.
Lebih lanjut dikatakan Rahmat, dalam melakukan mediasi, pihaknya telah turun ke lapangan untuk meminta klaririfikasi dari sejumlah pihak terkait.
Ia juga mengungkapkan, saat turun lapangan, Komisi I DPRD Gorut mendapatkan informasi yang mana persoalan di Desa Pinontayanga sudah dibawah ke ranah hukum.
“Kami tidak menyentuh persoalan yang telah bersinggungan dengan hukum, atau lebih tepatnya, sudah ada persoalan yang dilaporkan ke pihak berwajib, dan itu tidak kami sentuh,” tegasnya.
“Kami tidak menerima tembusannya. Jadi kemi tidak mengetahui dengan pasti apa saja yang telah dilaporkan ke pihak berwajib,” imbuh Rahmat Lamadji.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ