KPU

KPU Gorut Serahkan Dokumen Aleg Terpilih ke Pj Bupati

×

KPU Gorut Serahkan Dokumen Aleg Terpilih ke Pj Bupati

Share this article
KPU Gorut Serahkan Dokumen Aleg Terpilih ke Pj Bupati
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar didampingi Sekertaris KPU saat menyerahkan dokumen aleg terpilih 2024 kepada Pj. Bupati Gorut, Sila Botutihe yang didampingi Sekda Gorut dan Kepala Kesbangpol, Rabu (17/07/2024). (Foto: Hms KPU)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyerahkan dokumen anngota DPRD Gorut yang terpilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan telah ditetapkan melalui rapat pleno, kepada Penjabat (Pj) Bupati, Sila N. Botutihe, Rabu (17/7/2024).

Berita Terkait:  Fadliyanto Koem: Partisipasi Pemilih Menentukan Keberhasilan Pemilu

Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat ditemui usai pertemuan dengan Pj. Bupati Gorut tersebut memberikan pernyataannya kepada awak media bahwa tujuan kedatangan pihaknya kali ini memang benar terkait dengan tahapan atau proses persiapan pelantikan anggota DPRD Gorut periode 2024-2029.

“Kami (KPU Gorut) menemui Penjabat Bupati kali ini terkait dengan pengajuan caleg terpilih pada pemiliham kemarin yang nantinya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang,” kata Sofyan.

Berita Terkait:  Kawal Logistik Pilkada Kota Gorontalo 2024, KPU Apresiasi Kinerja Bawaslu

Seperti diketahui bersama lanjut Sofyan, ada 25 aleg terpilih yang telah ditetapkan KPU Gorut. Sesuai dengan mekanisme yang ada, setelah penetapan dilakukan, proses berlanjut ke kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemeintah daerah .

“25 aleg ini telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 474 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya. (*) 

Berita Terkait:  Jalankan Amanat PKPU, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Penulis: Alosius Marthen Budiman