KPU

KPU Gorut Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

×

KPU Gorut Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di Gedung Graha Anbrill Kwandang, Sabtu (03/08/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gorut, KPU setempat terus melakukan berbagai persiapan dan juga pelaksanaan tahapan.

Berita Terkait:  PAW PPS Desa Motomingo Resmi Dilantik, Yanti: Jalankan Tugas Harus Netral

badan keuangan

Seperti kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (3/8/2024), yakni sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, di Gedung Graha Anbrill Kwandang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar yang dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memastikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dapat dipahami dengan baik oleh partai politik yang akan menjadi peserta dalam Pilkada 2024.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Tetapkan 40 Aleg Terpilih

badan keuangan

“Tentunya kami selaku penyelenggara berharap dengan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, seluruh partai politik dapat memahami terkait tahapan pencalonan dan dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pilkada 2024,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wildan perwakilan Bappeda Gorut pada kesempatan tersebut memaparkan

terkait RPJPD Gorontalo Utara, yang merupakan fondasi bagi kemajuan daerah yang harus dipahami oleh setiap calon pemimpin.

Berita Terkait:  Sofyan: Coklit Langkah Awal yang Sangat Penting

Kehadiran Bappeda dalam sosialisasi tersebut kata Sofyan, kepentingannya terkait dengan

penyusunan visi dan misi bagi para bakal calon yang akan maju pada Pilkada Gorut.

“Bappeda dalam hal ini membuka akses kepada bakal calon untuknya informasi tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPU Gorut Berbagi dengan Anak Yatim

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Bappeda, Bawaslu Gorontalo Utara, dan perwakilan partai politik.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara, Nur Istiyan Harun dan

Noval Katili dari Divisi Hukum dan Pengawasan juga memberikan penjelasan tentang tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024.(*) 

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Kabupaten dan Kota di Gorontalo

Penulis: Alosius Marthen Budiman