Example 728x250
KPU

KPU Kabgor Bedah Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

×

KPU Kabgor Bedah Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
Suasana pelaksanaan kegiatan bedah regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara bersama PPK se-Kabupaten Gorontalo, Jumat (15/11/2024). (Foto: Hms KPU Kabgor)
Suasana pelaksanaan kegiatan bedah regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara bersama PPK se-Kabupaten Gorontalo, Jumat (15/11/2024). (Foto: Hms KPU Kabgor)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan bedah regulasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, Jumat (15/11/2024) di Orasawa Resto, Limboto,.

badan keuangan

Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bedah regulasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memperkuat pemahaman Badan Adhock terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024 nanti.

“Penting, agar satu pemahaman terhadap regulasi teknis ini, agar pada pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak melenceng dari aturan yang ada,” ungkap Windharto.

badan keuangan

Lanjut dikatakan Windharto, diharapkan PPK nantinya dapat meneruskan pemahaman terkait PKPU 17 kepada PPS dan utamanya KPPS.

“Kita harap informasi-informasi yang diperoleh pada bedah regulasi ini dapat ditransfer ke PPS dan KPPS. Terkait pemahaman terhadap PKPU 17 yang juga telah dibedah sebelumnya di KPU,” harap Windarto.

Kegiatan ini menghadirkan seluruh ketua dan anggota PPK dari 19 kecamatan se Kabupaten Gorontalo, serta anggota komisioner Sowan Dehi, Hadija Hamsah, Agustina Bilondatu.(*)

Penulis: Deice

Berita Terkait:  Hari Ini, KPU Gorut Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara