KPU

KPU Kabgor Gelar Bedah Regulasi Penyusunan Daftar Pemilih

×

KPU Kabgor Gelar Bedah Regulasi Penyusunan Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kabgor Gelar Bedah Regulasi Penyusunan Daftar Pemilih
Peserta saat menyimak materi yang diberikan tentang regulasi penyusunan daftar pemilih yang dibawakan oleh pemateri.

Hargo.co.id, GORONTALO – Guna memaksimalkan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menggelar bedah regulasi penyusunan daftar pemilih, Sabtu (20/7/2024) di Hotel Grand Q.

Berita Terkait:  KPU Pohuwato Terima Perbaikan Administrasi Bacaleg, Ini Partai yang Tak Mengajukan

badan keuangan

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu mengatakan, kegiatan tersebut, sangat penting untuk dilaksanakan. Karena, kata dia, dapat mewujudkan proses penyusunan daftar pemilih yang sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini dimanfaatkan secara optimal semata, agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam KPT KPU RI nomor 799 tahun 2024,” kata Agustina.

Berita Terkait:  Sosialisasikan Pilkada, KPU Provinsi Gorontalo Gelar Pawai Bertema Kemerdekaan

badan keuangan

Karena penting, Agustina berharap kepada seluruh peserta yang terdiri dari ketua dan anggota PPK se Kabupaten Gorontalo menyampaikan agar agenda yang berlangsung selama dua hari dapat diikuti dengan baik.

Hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, akademisi Kajur Prodi Hukum Fakultas Hukum, Erman Rahim dan jajaran Komisoner KPU Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor dan Sosialisasi Jelang Persiapan Pembentukan Pantarlih

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan evaluasi finalisasi Coklit Pantarlih serta persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) tingkat PPS.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Hiu Paus Jantan, Maskot Pilkada di Gorontalo Akhirnya Miliki Pasangan, Ini Filosofinya