Hargo.co.id, GORONTALO – Guna memaksimalkan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menggelar bedah regulasi penyusunan daftar pemilih, Sabtu (20/7/2024) di Hotel Grand Q.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu mengatakan, kegiatan tersebut, sangat penting untuk dilaksanakan. Karena, kata dia, dapat mewujudkan proses penyusunan daftar pemilih yang sesuai dengan ketentuan.
“Kegiatan ini dimanfaatkan secara optimal semata, agar proses penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis yang tertuang dalam KPT KPU RI nomor 799 tahun 2024,” kata Agustina.
Karena penting, Agustina berharap kepada seluruh peserta yang terdiri dari ketua dan anggota PPK se Kabupaten Gorontalo menyampaikan agar agenda yang berlangsung selama dua hari dapat diikuti dengan baik.
Hadir sebagai pemateri pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, akademisi Kajur Prodi Hukum Fakultas Hukum, Erman Rahim dan jajaran Komisoner KPU Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan evaluasi finalisasi Coklit Pantarlih serta persiapan penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) tingkat PPS.(*)
Penulis: Deice