Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akhirnya melewati tahapan yang cukup krusial dalam tahapan pencalonan, yakni perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 20220. Tahapan yang sudah di mulai sejak 26 Juni 2023 tersebut resmi di tutup pada Ahad 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita dengan Partai Gerindra sebagai Partai Politik (Parpol) yang terakhir menyerahkan dokumen perbaikan.
Di sampaikan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dalam konferensi pers, secara nasional, Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu berjumlah 18 partai, yang mana untuk Kabupaten Pohuwato, hanya 15 partai yang mengajukan, mendaftarkan bakal calonya. Minus PSI, Hanura dan Partai Garuda.
“Tersisa 15 parpol yang kemudian itu kami periksa dokumen persyaratan bakal calonnya lalu setelah diperiksa, hasil verifikasi administrasi di serahkan ke Partai Politik, lalu Parpol mengajukan kembali perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana kami sebutkan,” tutur Firman yang di dampingi 4 Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato lainnya.
Di selang waktu 26 Juni hingga berakhirnya tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD, lanjut Firman, dari ke 15 Partai Politik yang mendaftarkan calonya di KPU Kabupaten Pohuwato, terdapat satu Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Kemarin di tanggal 8 itu ada 2 Partai Politik yang lebih dulu mengajukan perbaikan,
kemudian berlanjut dengan Parpol-parpol lainya di tanggal 9 Juli yang di awali Partai Perindo
dan terakhir Partai Gerindra di injuri time.
Perlu kami sampaikan pula, 1 partai, yakni Partai Ummat setelah kami konfirmasi itu tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. Oleh karena itu Partai Ummat tidak dapat kami terima berkasnya,” ungkapya.
Di jelaskannya pula,
dari ke empat belas Parpol yang mengajukan dokumen persyaratan pencalonan Bakal Calonya,
banyak diantaranya perlu melakukan perbaikan dokumen seperti data KTP elektronik,
legalisir ijazah hingga belum melengkapi surat pemberhentian sebagai aparat desa bagi Bacalon yang sebelumnya berstatus sebagai aparat desa.
“Dari semua item yang perlu diperbaiki semuanya bervariatif. Misalnya ketidaksesuaian nama E-KTP, Ijazah dan sebagainya. Yang intinya hanya pada masalah-masalah teknis,” pungkasnya.(*)
Penulis: Riyan Lagili












