Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon ini berdasarkan surat tembusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rekomendasi penetapan pasangan calon, pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam rekomendasi tersebut, KPUD yang tidak memiliki gugatan dari peserta pemilu pasa tiga (3) hari rapat pleno penetapan pasangan calon, diwajibkan untuk melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Setelah dilakukan pleno tingkat KPU Provinsi pemilihan pasangan calon peserta pilkda, diberikan waktu 3 hari untuk melakukan gugatan sengketa pilkada.
Namun setelah tenggang waktu tersebut, KPU tidak menerima gugatan sengketa pilkada, yang selanjutnya di laporkan ke Mahkamah Konstitusi,
dengan surat tembusan mewajibkan KPUD untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” kata Sofhian Rahmola.
Dalam rapat pleno penetapan pasangan terpilih ini, KPU Provinsi menetapkan pasangan nomor empat (4) Gusnar Ismail – Idah Syaidah Rusli Habibie,
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan total perolehan suara sebanyak 295.983 suara.
Sementara itu, Penjagub Gorontalo, Rudy Salahuddin, yang turut hadir dalam rapat pleno tersebut mengakatan,
sebagai pemerintah Provinsi, dirinya mengapresiasi seluruh elemen yang mensukseskan tahapan pilkada hingga.
“Alhamdulillah pilkada di Gorontalo berjalan aman dan lancar.
Saya mengucapkan rasa terimakasi dan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh elemen di Provinsi Gorontalo
yang sudah berpartisipasi pada pesta demokrasi tanpa adanya gangguan,” pungkas Rudy Salahuddin.(Jun)