Kabar Nusantara

Lampu Rotator Mobil Patroli Polda Gorontalo Dipasang Kaca Film, Dirlantas: Sesuai Perintah Kapolri

×

Lampu Rotator Mobil Patroli Polda Gorontalo Dipasang Kaca Film, Dirlantas: Sesuai Perintah Kapolri

Sebarkan artikel ini
Lampu Rotator Mobil Patroli Polda Gorontalo Dipasang Kaca Film
Lampu rotator mobil patroli di Dirlantas Polda Gorontalo saat dipasang kaca film 20 persen. (Foto: Jalal)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas yang dinilai mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain.

Berita Terkait:  Kapolri dan Panglima TNI Salurkan Bantuan di Maluku

badan keuangan

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Mariocristy Siregar mengatakan,

Perintah untuk menutup lampu menggunakan kaca film 20 persen tersebut dituangkan melalui

badan keuangan

Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

“Kita sudah menerima ST di tanggal 28 Desember 2023 dari Korlantas, bahwa pendaran cahaya biru yang dari rotator di atas kendaraan dinas, khususnya di bagian belakang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Mariocristy Sirega, Selasa (16/1/2024).

Berita Terkait:  Tiga Macam Transformasi yang Perlu Dilakukan ISNU

Dalam telegram tersebut, lanjut Mariocristy Siregar, Kapolri melalui Korlantas juga memerintahkan

agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal menonaktifkan rotator bagian belakang.

“Jadi, disampaikan untuk semua kendaraan bermotor yang memiliki rotator agar ditutup kaca film minimal 20 persen khusus bagian belakangnya saja,” ujarnya.

Berita Terkait:  Hadiri Rakernis Divisi Hubinter, Kapolri Instruksikan Kesetaraan Gender Hingga Pemberantasan TPPO

Lebih lanjut Mariocristy Siregar menjelaskan, penutupan cahaya biru pada lampu rotator tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dinas tipe lama. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerapkan apa yang diperintahkan dalam ST tersebut.

“Kalau untuk yang keluaran terbaru kita sudah ada sistemnya. Kita bisa atur bisa nyala depan saja, bisa nyala kiri kanan dan bisa nyala belakang. Jadi kita tinggal pencet saja matikan untuk cahaya belakang supaya tidak mengganggu,” terangnya.(*) 

Berita Terkait:  Inafis Polda Berikan Pelayanan Sidik Jari Gratis Bagi Para Siswa

Penulis: Sucipto Mokodompis