Hargo.co.id, GORONTALO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas yang dinilai mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Mariocristy Siregar mengatakan,
Perintah untuk menutup lampu menggunakan kaca film 20 persen tersebut dituangkan melalui

Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
“Kita sudah menerima ST di tanggal 28 Desember 2023 dari Korlantas, bahwa pendaran cahaya biru yang dari rotator di atas kendaraan dinas, khususnya di bagian belakang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Mariocristy Sirega, Selasa (16/1/2024).
Dalam telegram tersebut, lanjut Mariocristy Siregar, Kapolri melalui Korlantas juga memerintahkan
agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal menonaktifkan rotator bagian belakang.
“Jadi, disampaikan untuk semua kendaraan bermotor yang memiliki rotator agar ditutup kaca film minimal 20 persen khusus bagian belakangnya saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Mariocristy Siregar menjelaskan, penutupan cahaya biru pada lampu rotator tersebut hanya berlaku untuk kendaraan dinas tipe lama. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerapkan apa yang diperintahkan dalam ST tersebut.
“Kalau untuk yang keluaran terbaru kita sudah ada sistemnya. Kita bisa atur bisa nyala depan saja, bisa nyala kiri kanan dan bisa nyala belakang. Jadi kita tinggal pencet saja matikan untuk cahaya belakang supaya tidak mengganggu,” terangnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis