Hargo.co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menaruh perhatian atas peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih.
Beberapa hari lalu, kabel optik menjerat di leher Sultan yang menyebabkan tidak bisa berbicara, makan dan minum, hingga susah bernafas.
Rasa simpati itu membuatnya memerintahkan jajaran Dokkes Polri serta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan memberikan bantuan.
Bahkan, Sigit juga akan memfasilitasi pengobatan Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal itu pun ditindaklanjuti Bidang Dokkes Polda Metro Jaya dan Kapolres Jaksel Kombes. Pol. Ade Ary. Ia menyambangi kediaman Sultan di Bintaro pada Kamis (3/8/2023).
Mereka melakukan pengecekan untuk membantu proses pemulihan mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut.
Dengan gerakan tangan, Sultan menyatakan hanya bisa nyaman berbaring telentang saat tidur.
Sang ayah, Fatih (49), menceritakan bahwa Sultan kerap tersedak saat makan dan minum.
Tim Dokkes juga menanyakan kepada ayah Sultan apa saja yang dikeluhkan usai peristiwa tersebut.
Dengan menyambut baik bantuan dari jajaran kepolisian. Ayah Sultan berharap bantuan dari Kapolri ini bisa membantu anaknya pulih seperti sedia kala.
Fatih juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Ia berharap, bantuan ini dapat sangat membantu Sultan lebih semangat, kembali pulih, dan bisa melanjutkan kuliahnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri, kemudian kepada Pak Kapolda, dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
“Terimakasih atas atensinya kepada kami, kepada anak kami khususnya, Sultan Rif’at Alfatih. Kami betul-betul respek dan terima kasih yang luar biasa,” tambahnya.
Untuk diketahui, Sultan merupakan korban kecelakaan motor di Jalan Antasari, Jaksel, pada 5 Januari 2023. Ia terjerat kabel optik yang menggelantung dan mengenai lehernya.
Akibatnya, Sultan mengalami trauma laring dan kini tidak bisa mengeluarkan suara, menelan, dan kesulitan bernafas.
Remaja 21 tahun itu akhirnya menjalani perawatan jalan dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.(*)
Rilis: Humas Mabes Polri