Kabar Nusantara

Jaga Netralitas, Kapolri Perintahkan Seluruh Personil Bijak Bermedsos

×

Jaga Netralitas, Kapolri Perintahkan Seluruh Personil Bijak Bermedsos

Share this article
Jaga Netralitas, Bijak Bermedia Sosial
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)

Hargo.co.id, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial.

Berita Terkait:  Surat Telegram Rotasi Pati Polri: Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Hal itu bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

Berita Terkait:  Tak Sekadar Merawat Tradisi, Festival Ketupat di Tapa Pererat Hubungan Antar Warga

“Itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/2023).

Dijelaskannya, seluruh anggota Polri dilarang larangan berfoto dengan pasangan calon serta tidak boleh mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Berita Terkait:  Festival Qunut, Wujud Kecintaan Masyarakat Gorontalo Terhadap Tradisi

Anggota Polri juga dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.

Apalagi samoai mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

Berita Terkait:  Iming-iming Lolos Seleksi Polri dengan Uang, Dedi: Jangan Percaya

“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.

Berita Terkait:  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri: Berjalan Aman dan Lancar

Bahkan, berbagai video dengan menggunakan sosok Pak Bhabin telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu, personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun

Selain itu, ujarnya, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri ini.

Selanjutnya, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.
Berita Terkait:  Kapolres Pohuwato Sumbang Darah Bantu Pasien Kritis di RS Bumi Panua

“Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol,” tuturnya.

Propam Polri, jelasnya, juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

Berita Terkait:  Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Polri: Drone Nakal Akan Ditindak

Menurut dia, dalam tahapan pemilu ini Propam Polri melekat melakukan pengawasan.

Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

Tidak hanya anggota Polri, ungkapnya, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut.

Polri, kata dia, juga sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.

Berita Terkait:  Tinjau Rusun dan Rudis Polres Bone Bolango, Kapolda: Rawat dengan Baik

“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.

Ditambahkannya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis.

Berita Terkait:  Tak Sekadar Merawat Tradisi, Festival Ketupat di Tapa Pererat Hubungan Antar Warga

“Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada,” katanya.

Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, ujarnya, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.

Berita Terkait:  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri: Berjalan Aman dan Lancar

“Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri,” ungkapnya.

Lalu, akan dilakukan gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun

Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

“Dan untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” tandasnya.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Iming-iming Lolos Seleksi Polri dengan Uang, Dedi: Jangan Percaya