Kabar Nusantara

Layanan SKCK Beralih ke Digital, Polres Gorontalo Tekan Potensi Pungli

×

Layanan SKCK Beralih ke Digital, Polres Gorontalo Tekan Potensi Pungli

Share this article
Layanan SKCK Beralih ke Digital, Polres Gorontalo Tekan Potensi Pungli
Ilustrasi pengurusan SKCK digital.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Gorontalo kini mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi POLRI Super App agar masyarakat bisa mendaftar, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan dari rumah sebelum datang ke kantor polisi.

Berita Terkait:  Bersama Kapolda Bali, Kakorlantas Polri Laksanakan TFG Persiapan Pengamanan KTT-AIS FORUM 2023

Digitalisasi layanan ini menjadi salah satu upaya Polres Gorontalo memangkas antrean sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar (pungli).

Melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), masyarakat diarahkan memanfaatkan pendaftaran daring untuk mempermudah proses pengurusan SKCK. Dengan menyiapkan persyaratan lebih awal, pemohon dapat mengurangi tahapan administrasi yang harus diselesaikan secara langsung di loket pelayanan.

Berita Terkait:  Dialog HKTI dan Kementan: Bahas Penguatan Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Rakyat

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang mengedepankan prinsip presisi, transparansi, dan akuntabilitas. Praktik maladministrasi maupun pungli, menurut penegasan tersebut, tidak boleh terjadi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjamin keterbukaan biaya, Polres Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar mengetahui tarif resmi penerbitan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu per lembar.

Berita Terkait:  Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, perekaman rumus sidik jari dipastikan tidak dipungut biaya. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun Zona Integritas (ZI) sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.

Meski pendaftaran dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk menjalani tahapan lanjutan setelah persyaratan diverifikasi. Tahapan tersebut meliputi perekaman sidik jari apabila diperlukan serta pencetakan SKCK fisik.

Berita Terkait:  Berbagi dari Hati, Menguatkan Negeri: Pesan yang Menyentuh di Islami Center

Selain mempermudah proses administrasi melalui layanan digital, Polres Gorontalo turut membenahi fasilitas pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Berbagai fasilitas penunjang disediakan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat,

Berita Terkait:  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Gorontalo Gelar Tournament Slalom Test

mulai dari ruang laktasi, area bermain anak, perpustakaan mini, akses internet gratis, hingga fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Pembenahan ini diarahkan agar pelayanan kepolisian semakin ramah dan dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat.

Berita Terkait:  Eduart Wolok: Output Demokrasi adalah Pelayanan yang Baik

Adapun pelayanan SKCK melalui loket fisik di Polres Gorontalo dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi POLRI Super App dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengurus SKCK.

Berita Terkait:  Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Pengamanan Pemilu 2024

Dengan begitu, proses pelayanan di kantor polisi diharapkan berjalan lebih efektif,

sementara keterbukaan tarif menjadi pegangan masyarakat untuk menghindari pungutan di luar ketentuan.(Roy) 

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Tindaki Kendaraan Brong saat KRYD, Knalpot Dijadikan Patung Robot