Hargo.co.id, GORONTALO – Tak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Gorontalo kini mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi POLRI Super App agar masyarakat bisa mendaftar, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan dari rumah sebelum datang ke kantor polisi.
Digitalisasi layanan ini menjadi salah satu upaya Polres Gorontalo memangkas antrean sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar (pungli).
Melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), masyarakat diarahkan memanfaatkan pendaftaran daring untuk mempermudah proses pengurusan SKCK. Dengan menyiapkan persyaratan lebih awal, pemohon dapat mengurangi tahapan administrasi yang harus diselesaikan secara langsung di loket pelayanan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K., menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang mengedepankan prinsip presisi, transparansi, dan akuntabilitas. Praktik maladministrasi maupun pungli, menurut penegasan tersebut, tidak boleh terjadi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin keterbukaan biaya, Polres Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar mengetahui tarif resmi penerbitan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu per lembar.
Sementara itu, perekaman rumus sidik jari dipastikan tidak dipungut biaya. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun Zona Integritas (ZI) sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
Meski pendaftaran dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk menjalani tahapan lanjutan setelah persyaratan diverifikasi. Tahapan tersebut meliputi perekaman sidik jari apabila diperlukan serta pencetakan SKCK fisik.
Selain mempermudah proses administrasi melalui layanan digital, Polres Gorontalo turut membenahi fasilitas pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berbagai fasilitas penunjang disediakan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat,
mulai dari ruang laktasi, area bermain anak, perpustakaan mini, akses internet gratis, hingga fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Pembenahan ini diarahkan agar pelayanan kepolisian semakin ramah dan dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat.
Adapun pelayanan SKCK melalui loket fisik di Polres Gorontalo dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi POLRI Super App dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengurus SKCK.
Dengan begitu, proses pelayanan di kantor polisi diharapkan berjalan lebih efektif,
sementara keterbukaan tarif menjadi pegangan masyarakat untuk menghindari pungutan di luar ketentuan.(Roy)












