Hargo.co.id, JAKARTA – Sebanyak empat perusahaan plat merah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Empat perusahaan itu dilaporkan karena dana pensiunnya bermasalah, yang menyebabkan negara merugi Rp. 300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023), dikutip dari KOMPAS.com.
Empat perusahaan bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri BUMN tersebut,

diantaranya yaitu PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero),
PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Diketahui sejak lama Kejagung dan BPKP bekerja sama dengan Kementerian BUMN, dalam upaya “bersih-bersih” BUMN, dan bahkan hal ini didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Erick mengaku khawatir dan curiga jika dana-dan pensiun yang dikelola oleh
perusahaan BUMN mempunyai indikasi yang sama, setelah berkaca dari
penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama. Karena itu, saya bersama wakil menteri, sesmen, dan deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apa yang kita khawatirkan itu benar-benar ada,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN,
terdapat 34 dapen dari total 48 dapen yang dikelola BUMN dalam kondisi sakit.
Untuk saat ini pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan pada empat BUMN dengan audit oleh BPKP.
“Dari empat sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.(mg-19)