Kabar Nusantara

Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun

×

Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun

Share this article
Menteri Kejagung
Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun. (Dok. FIN.co.id)

Hargo.co.id, JAKARTA – Sebanyak empat perusahaan plat merah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Empat perusahaan itu dilaporkan karena dana pensiunnya bermasalah, yang menyebabkan negara merugi Rp. 300 miliar.

Berita Terkait:  Syukuran Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda: Wahana Introspeksi

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023), dikutip dari KOMPAS.com.

Empat perusahaan bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri BUMN tersebut,

diantaranya yaitu PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero),

PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Berita Terkait:  Pengelolaan Anggaran: Polda Gorontalo Kembali Raih Penghargaan dari KPPN

Diketahui sejak lama Kejagung dan BPKP bekerja sama dengan Kementerian BUMN, dalam upaya “bersih-bersih” BUMN, dan bahkan hal ini didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Erick mengaku khawatir dan curiga jika dana-dan pensiun yang dikelola oleh

perusahaan BUMN mempunyai indikasi yang sama, setelah berkaca dari

penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Berita Terkait:  Hafiz, Peserta Peran Saka Nasional 2025 dari Lampung: Makanan Gorontalo Obati Rindu Kampung Halaman

“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama. Karena itu, saya bersama wakil menteri, sesmen, dan deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apa yang kita khawatirkan itu benar-benar ada,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dari hasil peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN,

terdapat 34 dapen dari total 48 dapen yang dikelola BUMN dalam kondisi sakit.

Berita Terkait:  Bid Propam Polda Gorontalo, Komit Beri Pelayanan Terbaik Bagi Publik

Untuk saat ini pemeriksaan lebih lanjut pun dilakukan pada empat BUMN dengan audit oleh BPKP.

“Dari empat sampling ini mengambil sampling 10 persen dari sekitar Rp 1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi investasi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.(mg-19) 

Berita Terkait:  As SDM Polri: Berantas Radikalisme Butuh Kerjasama Berbagai Pihak

*) Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul “4 Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 300 Miliar“, pada edisi Selasa, 3 Oktober 2023.