Hargo.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/7/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan KPK mendatangkan Eddy Hiariej, karena untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 Miliar yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
“Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,” kata Ali dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2023), dikutip dari SUARA.com.
Untuk kronologi kasusnya, berawal dari Eddy yang menerima konsultasi hukum dari Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) mengenai sengketa perusahaannya. Kemudian ia menerima dana sebesar Rp 7M secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, dana pertama yang diterima oleh Eddy adalah
pada bulan April dan Mei pada tahun 2022 yang masing-masing sebesar Rp 2 Miliar, sehingga totalnya Rp 4 Miliar.
“Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi)
sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya
di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, Pada bulan Agustus Eddy kembali menerima
dana sebesar Rp 3 Miliar secara tunai dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy),” tutupnya.(*)