Kabar Nusantara

Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

×

Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

Share this article
Diskusi
Jurnalis Kompas TV diduga mengalami kekerasan saat meliputt diskusi yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Rabu (26/7/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Dugaan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput diskusi yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Rabu (26/7/2023).

Berita Terkait:  DPRD Sangihe Resmi Miliki Pimpinan Definitif

Saat itu, AMPG menggelar diskusi dengan tema “Selamatkan Partai Golkar” yang berlangsung di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat.

Mengutip KOMPAS.com, Konflik ini bermula saat massa yang tidak dikenal datang dan langsung mencoba membubarkan acara tersebut.

Berita Terkait:  Pimpin Patroli di Pesisir Pantai, Kasat Polairud Polres Boalemo Edukasi Warga

Massa kemudian mengancam para wartawan untuk berhenti merekam. Namun, Panitia pelaksana meminta wartawan untuk tetap merekam kericuhan tersebut.

“Sampai pihak panitia bilang, ‘Nanti diliput ya kalau mereka datang geruduk’, oke saya liput,” ungkap Juru Kamera Kompas TV, Janivan Prapta, rabu (26/7/2023).

Berita Terkait:  Pernyataan Presiden Jokowi Soal Konflik Papua Tuai Kritikan

Setelah beberapa saat direkam, oknum itu langsung mendatangi kameramen tersebut dan memukul kamera dan dagunya.

“Setelah beberapa detik saya record, mereka langsung mendatangi saya. Salah satunya tanpa basa-basi langsung memukul kamera saya dan memukul dagu saya,” sambungnya.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng: Airlangga Dipanggil Kejagung

lebih lanjut ia mengatakan, para oknum terus mendatangi mereka untuk berhenti merekam para jurnalis tersebut kemudian diamankan ke dalam resto.

“Jadi mereka benar-benar enggak mau direkam,” kata dia.

Berita Terkait:  Penipuan Aplikasi Jombingo, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta

Janivan Prapta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dalam LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal pada 26 Juli 2023.

Janivan Prapta diduga mengalami penganiayan ringan. Hal ini tertuang pada Pasal 352 KUHP. Dagunya tidak mengalami memar sementara kameranya rusak.

Berita Terkait:  Satgas TPPO Amankan Lima Mucikari di Gorontalo

“Kerusakan cuma frame lensa. Enggak ada lagi. Enggak memar enggak ada,” tutupnya. (*)

*) Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul: “Saat Konflik Internal Golkar Berujung Kericuhan, Wartawan Dipukul dan Alat Kerjanya Dirusak” Pada edisi Kamis, 27 Juli 2023