ramadan2024

Larangan Penggunaan Konstruksi Atap Kayu, Dinas Perumahan Sidak Lokasi Perumahan

×

Larangan Penggunaan Konstruksi Atap Kayu, Dinas Perumahan Sidak Lokasi Perumahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Syamsul Baharrudin (kanan) saat melakukan sidak di salah satu lokasi perumahan. (Foto; Roy Gobel)

Limboto, Hargo.co.id – Menindak lanjuti surat edaran Bupati Gorontalo terkait larangan penggunaan kayu pada rangka atap bangunan baru gedung pemerintah dan perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tujuh lokasi perumahan di wilayah Kecamatan Limboto, Telaga Biru dan Telaga Jaya, Rabu (5/4)

badan keuangan

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Syamsul Baharrudin saat diwawancarai mejelaskan, sidak yang dilakukan kali ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi atas surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo terkait larangan penggunaan kayu pada atap bangunan.

” Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka pihak developer tidak dibenarkan lagi untuk menggunakan kayu sebagai bahan konstruksi rangka atap bangunan. Oleh sebab itu, untuk saat ini yang kami lakukan masih sebatas sosialisasi.” Ujar Syamsul.

Example 300250

Syamsul menambahkan, kebijakan pemerintah daerah melarang penggunaan kayu ini, merupakan salah satu langkah antisipasi untuk menekan angka kerusakan hutan pada bantaran hulu sungai. Sejauh ini, bencana banjir yang sering melanda daerah ini, diakibatkan oleh kondisi hulu sungai yang mengalami kerusakan.

” Langkah yang diambil pemerintah ini, untuk meminimalisir dampak yang terjadi akibat rusaknya hutan. Sehingga diharapkan para perusahaan pengembang (developer) agar tidak menggunakan kayu sebagai bahan konstruksi atap bangunan dan menggatinya dengan rangka atap baja ringan.” Ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, Syamsul menegaskan, jika sudah dilakukan sosialisasi dan masih ditemukan perusahaan yang menggunakan kayu sebagai bahan konstruksi, maka Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana kegiatan pembangunan gedung dan perumahan.

Hari Kartini

” Sanksinya berupa pembongkaran, penyitaan kayu yang digunakan hingga pada pencabutan ijin usaha.” Tegas Syamsul.

Sementara itu, menanggapi hal ini, Direktur PT Gorontalo Cipta Sarana, Zuhri Bajarat yang juga selaku pengembang Perumahan Griya Tinelo Permai menyatakan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Daerah tersebut, namun demikan selaku pihak developer, dirinya masih mengharapkan kebijakan pemerintah daerah untuk memberi waktu, karena sebelumnya pihaknya sudah terlanjur menyiapkan bahan-bahan kayu untuk digunakan sebagai konstruksi atap bangunan perumahan.

” Pada dasarnya kami sangat mendukung upaya pemerinta daerah untuk melarang penggunaan kayu, namun kami masih meminta waktu untuk merealisasikan kebijakan pemerintah tersebut, sebab saat ini kami sudah terlanjur membeli bahan-bahan kayu.” Ujar Zuhri

Zuhri berjanji, untuk kedepan bangunan perumahan yang akan dibangun nanti, seluruhnya tidak akan menggunakan kayu lagi dan selanjutnya akan menggunakan baja ringan sebagai konstruksi atap bangunan.

Sementara itu, Sidak yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo diarahkan pada 7 lokasi perumahan yang masing-masing,  Perumahan Griya Nindi Permai, Perumahan Griya Masda Permai, Perumahan Padengo Permai, Perumahan Tenilo Griya, Perumahan Graha Aziziyah Permai, Perum Griya Sultana 2 dan Perumahan Verolina. (rvg/hargo)



hari kesaktian pancasila