Legislatif

Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah

×

Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah

Share this article
Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tata Tertib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah
Rapat penyusunan peraturan DPRD oleh Tim Kerja.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) hampir dipastikan tidak akan banyak berubah.

Berita Terkait:  Zulfikar Apresiasi Peresmian SPPG Baru di Kecamatan Telaga

Ketua Tim Kerja peraturan DPRD Gorut periode 2024-2029, Ridwan R. Arbie mengatakan, hal tersebut mengacu ke regulasi yang juga tidak ada yang berubah.

“Tidak banyaknya perubahan dalam penyusunan Peraturan DPRD tersebut dikarenaka landasan atau acuan regulasi yang digunakan tidak ada yang berubah,” kata Ridwan, belum lama ini.

Berita Terkait:  Fraksi Golkar Gorut Siap Kaji LKPJ Bupati

“Jadi, masih menggunakan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Provinsi dan Kabupaten Kota,” lanjutnya.

Ridwan mengungkapkan, para anggota legislatif juga sudah ada bekal pada orientasi kemarin. Menurutnya, dengan kerja tim di DPRD, semua akan lebih mudah dalam pembahasan.

Berita Terkait:  BK DPRD Kabgor Panggil ZN Terkait Dugaan Perselingkuhan

“Sudah ada pengenalan awal yang telah disampaikan, sehingga para aleg yang duduk dalam tim kerja pastilah sudah mengetahuinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, nantinya DPRD Gorut juga akan melakukan study banding, sehingga akan lebih banyak referensi yang akan menjadi modal dalam penyusunan peraturan DPRD.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Kembali Gelar Pertemuan Bahas Persoalan Pantai Minanga

Yang pasti kata Ridwan, untuk Rancangan Peraturan DPRD ini akan menjadi acuan

dalam penyusunan Tata Tertib yang akan digunakan oleh DPRD Gorut selama periode 2024-2029.

“Peraturan ini juga penting untuk segera dituntaskan dalam bulan September ini,

karena akan menjadi acuan dalam melaksanakan agenda kelembagaan DPRD Gorut,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Irwan Minta, OPD yang Tak Mampu Dapatkan DAK Dirampingkan

Penulis: Alosius Marthen Budiman