Legislatif

Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah

×

Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tatib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah

Share this article
Masih Mengacu Pada PP 12 Tahun 2018, Tata Tertib DPRD Dipastikan Tak Banyak Berubah
Rapat penyusunan peraturan DPRD oleh Tim Kerja.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) hampir dipastikan tidak akan banyak berubah.

Berita Terkait:  Roni Harap, KUA-PPAS Segera Ditindaklanjuti OPD

Ketua Tim Kerja peraturan DPRD Gorut periode 2024-2029, Ridwan R. Arbie mengatakan, hal tersebut mengacu ke regulasi yang juga tidak ada yang berubah.

“Tidak banyaknya perubahan dalam penyusunan Peraturan DPRD tersebut dikarenaka landasan atau acuan regulasi yang digunakan tidak ada yang berubah,” kata Ridwan, belum lama ini.

Berita Terkait:  Iskandar Soroti Lemahnya Koordinasi OPD Kabgor, Gaji Penjaga Rumah Adat Nunggak Empat Bulan

“Jadi, masih menggunakan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Provinsi dan Kabupaten Kota,” lanjutnya.

Ridwan mengungkapkan, para anggota legislatif juga sudah ada bekal pada orientasi kemarin. Menurutnya, dengan kerja tim di DPRD, semua akan lebih mudah dalam pembahasan.

Berita Terkait:  Pengkab FPTI Pohuwato Dikukuhkan, Beni Nento: Terus Lahirkan Atlet Yang Berkualitas

“Sudah ada pengenalan awal yang telah disampaikan, sehingga para aleg yang duduk dalam tim kerja pastilah sudah mengetahuinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, nantinya DPRD Gorut juga akan melakukan study banding, sehingga akan lebih banyak referensi yang akan menjadi modal dalam penyusunan peraturan DPRD.

Berita Terkait:  Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Ketua DPRD Kabgor Tinjau RSUD MM Dunda

Yang pasti kata Ridwan, untuk Rancangan Peraturan DPRD ini akan menjadi acuan

dalam penyusunan Tata Tertib yang akan digunakan oleh DPRD Gorut selama periode 2024-2029.

“Peraturan ini juga penting untuk segera dituntaskan dalam bulan September ini,

karena akan menjadi acuan dalam melaksanakan agenda kelembagaan DPRD Gorut,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Bukan "Lip Service", Akbar Penuhi Janji Bantuan Alkon For Petani Duhiadaa

Penulis: Alosius Marthen Budiman