Legislatif

Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG

×

Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG

Share this article
Dekot Desak Pemkot Gorontalo Segera Selesaikan Persoalan Aset Lahan yang Ditempati BSG
Kantor Cabang BSG Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menuntaskan persoalan aset berupa lahan yang kini ditempati Bank SulutGo (BSG) sebagai kantor cabang mereka.

Berita Terkait:  Irwan Ajak Warga Lestarikan Lingkungan

Desakan ini lahir karena harga sewa BSG dinilai sangat rendah dan merugikan daerah.

“Nilai kontraknya itu Rp. 200 juta selama 30 tahun. Kalau kita kalkulasi, tiap bulan yang dibayar BSG hanya Rp 500 ribu. Nilainya sangat rendah, sama seperti mahasiswa menyewa kos-kosan,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, Senin (10/11/2025).

Berita Terkait:  Nasibnya Diujung Tanduk, Honorer Curhat Ke Nasir

Dengan angka seperti itu, Totok meminta Pemkot Gorontalo tidak memperpanjang kontrak dengan BSG.

“Alfamidi saja yang di Jalan Nani Wartabone kontraknya Rp 150 juta pertahun. Jadi, sebaiknya tidak perlu melakukan perpanjangan kontrak,” tandas aleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Berita Terkait:  Gelar FGD Cegah Fenomena Bunuh Diri, Cara Diko Sambut Tahun Baru Islam

Totok menyarankan, Pemkot Gorontalo yang kini dinakhodai Adhan Dambea sebagai wali kota dan Indra Gobel selaku wakilnya, segera menarik aset lahan tersebut, untuk selanjutnya digunakan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang akan terbentuk, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Lebih baik tarik saja, kemudian digunakan untuk kantor Bapenda,” ucap Totok.

Berita Terkait:  Semangat Gotong Royong Harus Masuk dalam Perda KPK, Hasil Konsultasi DPRD Gorut di Kementerian

Terkait persoalan ini, Pemkot Gorontalo sudah melayangkan somasi ke BSG. Namun, somasi itu tidak digubris.

Selain somasi, Pemkot Gorontalo juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran selama empat tahun, diduga BSG tidak melakukan pembayaran kontrak.

Berita Terkait:  Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo

Akibatnya, Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar Rp. 6,6 miliar.

“Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” ujar Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsad ketika diwawancarai pewarta beberapa waktu lalu.(Ndi) 

Berita Terkait:  Zulfikar Usira Tekankan Standar Mutu Program MBG saat Resmikan SPPG di Limboto